Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Gus Yahya Cholil Staquf Didesak Mundur dari Jabatan Ketum PBNU, Diberi Waktu 3 Hari

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf didesak mundur dari jabatannya.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
IG Gus Yahya
PEMAKZULAN KETUM PBNU - Dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025). Rais Aam meminta ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatannya. 

TRIBUNJATENG.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf didesak mundur dari jabatannya.

Desakan ini muncul setelah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11/2025).

Salah satu alasan kuat Gus Yahya diminta mundur karena adanya pemanggilan narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.

Baca juga: Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 22 November 2025

Hal ini dianggap tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi Nahdlatul Ulama serta arah perjuangan PBNU dalam membela kemanusiaan.

Tokoh narasumber itu diundang dalam acara akademi kepemimpinan kaderisasi tingkat tinggi Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Alasan kedua, pelaksanaa AKN NU dengan narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Yaitu tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Kemudian, alasan lain adalah tata kelola keuangan organisasi.

Hasil rapat menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Dikutip dari Kompas.com, pimpinan rapat, Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar mengatakan KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri jabatan sebagai Ketua PBNU dalam waktu tiga hari.

Terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU.

Namun jika dalam waktu tiga hari Gus Yahya tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

Namun belum ada keterangan dari Gus Yahya sendiri.


Profil Yahya Cholil Staquf

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved