Kriminal Hari Ini
Altalarik Warga Semarang Untung Rp 40 Juta, Hasil Produksi dan Jual Uang Palsu Selama Dua Bulan
Uang palsu itu diproses dengan cara kertas HVS diprint lalu distampel dibungkus menggunakan kertas minyak yang telah dicat emas.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pelaku pengedar uang palsu dibekuk jajaran Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dua pelaku itu bernama Adimas Widodo Saputra dan Altalarik Marcelino Hariyanto.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi seorang pria menukarkan uang di Warteg Dewi Jalan Singosari Timur Semarang pada Kamis (17/11/2022).
Pria itu diketahui bernama Adimas Widodo Saputra.
Baca juga: Bapenda Kota Semarang: E-SPPT Mulai Diterapkan Desember 2022
"Saat dilakukan pengembangan, uang itu didapatkan dari percetakan milik Altalarik Marcelino Hariyanto," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, Adimas memiliki peran membeli uang palsu dan mengedarkannya.
Sementara Altalarik Marcelino Hariyanto memiliki peran membuat dan mengedarkan uang palsu.
"Kami terbitkan dua laporan model A kepada masing-masing tersangka," tuturnya.
Barang bukti yang disita, kata AKBP Donny, satu printer, penggaris ukuran 30 sentimeter, kertas sampul yang telah disemprot warna emas, dua stampel bergambang Bung Karno, satu gunting, dua lem, dua eyeshadow, 10 cat semprot.
Baca juga: Pria di Semarang Nuker Uang Palsu ke Warteg, Ketahuan Malah Ngajak Duel Pakai Gunting
Kemudian uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 4 juta, uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 260 ribu, dan uang palsu senilai Rp 600 ribu siap potong.
"Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang."
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutur dia,
Tersangka Altalarik Marcelino Hariyanto mengaku telah memproduksi uang palsu senilai Rp 70 juta.
Uang palsu itu dijual Rp 1 juta untuk uang palsu senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Honda WRV Tampil di GIIAS Semarang, Bakal Jadi Primadona Customer di Jawa Tengah?
"Uang palsu itu diproses dengan cara kertas HVS diprint lalu distampel dibungkus menggunakan kertas minyak yang telah dicat emas."