Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

AWAS Modus Baru Peredaran Uang Palsu, Berikan Pinjaman Tunai Syarat Bayar Administrasi 10 Persen

Kasus dalam peredaran uang palsu dengan modus memberikan pinjaman tersebut RC bertugas di divisi pemasaran (marketing).

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI mata uang pecahan Rp 100.000. 

"Kami belum bisa mengatakan ini kategori uang palsu atau tidak sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang."

"Kami harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk RC dan DL karena diduga mengedarkan uang palsu dengan modus memberikan pinjaman kepada korbannya.

Kombes Pol Komarudin menuturkan, mulanya korban berinisial RP membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha.

Baca juga: Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Sukoharjo Dibongkar Polisi

"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ucap Kombes Pol Komarudin.

Namun, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, kata Kombes Pol Komarudin, pelaku RC memberikan ketentuan.

Korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar.

Menurut Kombes Pol Komarudin, karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat administrasi, pelaku hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp 2 miliar.

"Berikutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran."

"Di sini korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 miliar," ungkap dia.

Baca juga: Cerita Awal Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Tertangkapnya Pengedar di Mesuji Lampung

Pada pertemuan itu korban RP juga menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.

"Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar."

"Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Pol Komarudin.

"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100.000," imbuh dia.

Atas dasar tersebut, Kombes Pol Komarudin berujar, jajarannya langsung berupaya mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved