Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Dana, Ketua KPU RI: Sesuai Undang-undang

Lembaga survei diwajibkan melaporkan sumber dana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memimpin pelatinkan PAW anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di Kantor KPU Jepara, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Lembaga survei diwajibkan melaporkan sumber dana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot. 

Dalam Pasal 17 Ayat 4 huruf g nomor 8  itu berbunyi: "lembaga survei wajib melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat."

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerangkan, ketentuan itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2022 merujuk undang  pemilu.

“Yang mewajibkan memberitahukan sumber dana bukan KPU tapi undang-undang,” kata Hasyim Asyari saat ditemui tribunmuria.com di KPU Jepara, Jumat (25/11/2022).

Dia menyatakan pihaknya tidak mengada-ada perihal aturan tersebut, karena aturan tersebut sudah termaktub dalam undang-undang. Jadi tidak ada kata lain bagi pihak yang menjadi obyek pengaturan hukum untuk menaati aturan tersebut.

Dia mengungkapkan aturan tersebut itu secara jelas sudah diatur dalam Pasal 449Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Peneparan aturan ini, kata Hasyim Asyari, tidak berlaku pada Pemilu 2024 saja.Pada pemilu sebelumnya, aturan lembaga survei itu sudah diberlakukan.

“Memang undang-undangnya seperti itu,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved