Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Suparwi Belum Dapat Uang Ganti Rugi Jalan Tol Semarang Demak, Berharap Bantuan Presiden dan Gubernur

Suparwi hingga kini belum dapat uang ganti rugi pembuatan jalan tol Semarang-Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Ahmad Suparwi (72) saat ditemui di kediamannya yang berada di RT 05 RW 01 Desa Pulosari Karangtengah Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Hampir selesainya pekerjaan Tol Semarang Demak, menyisakan kisah pilu satu diantara warga Pulosari Karangtengah Kabupaten Demak yang hingga saat ini belum mendapatkan uang ganti rugi pembuatan jalan tol.

Ahmad Suparwi warga RT 5 RW 1 Desa Pulosari Karangtengah Kabupaten Demak mengatakan tenah dengan luasan sekitar 3940  meter yang terkena pembangunan jalan tol belum mendapatkan ganti rugi.

Diketahui tanah yang dimaksud yaitu tanah dengan Sertifikat SHM No 471.

"Luas tanah disertifikat 3940 Meter luas, yang terkena jalan Tol hingga sisanya 200 meter," kata Suparwi kepada Tribunjateng saat ditemui di Kediamannya, Jumat (25/11/2022).

Dia menjelaskan awal mula mendapatkan kabar bahwa tanahnya terkena pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Semarang Demak pada saat sekiranya Tahun 1997.

Mendapatkan kabar tersebut, ia langsung pergi ke Balai Desa untuk mencari informasi atas pembayaran ganti rugi.

Ketika itu pun, dia mengaku juga tidak mendapatkan apapun.

"Saya tahu ada pembebasan jalan tol tahun 1997, waktu itu juga saya tidak menerima, terakhir saya di balai desa, bagaimana saya belum kebayar uangnya sudah diambiljakarta nanti urusan belakang,diam tidak ada apa-apa," ujarnya.

Pada waktu tahun 2017 kata Suparwi, petugas BPN mulai melakukan pengukuran tanah.

Saat petugas melakukan pengukuruan tanah pun, Suparwi sempat menyakan petugas dan dirinya sempat merasa kaget dengan jawaban petugas yang mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibayar.

"Ketika saya di sawah, saya tanya kepetugas BPN saat melakukan pengukuran apakah digarap (jalan Tol) dijawab iya, sawah yang belum dibayar bagaimana saya tunjukan setelah, jawab petugas sudah terbayar saya belum dibayar ada surat bukti dan sertifikat, pembutan Tahun 82 tapi balik nama Tahun 2009, waktu baliknama jangan jangan sudah diambil saya beli 89 pembebasan jalan 1997," jelasnya.

Bila sudah terbayarkan kenapa dirinya tidak mendapatkan uang sama sekali, ia mengaku sampai sekarang pun masih tertib membayar pajak sertifikat tanah yang dimiliki.

"Sampai sekarang masih pemerintah mengetahui karena saya sampai saat ini masih bayar pajak, sampai sekarang tidak ada nego ataupun untuk membayar tanah saya, padahal jalan tol sekarang mau diresmikan sudah 90an persen," ungkapnya 

Ahmad Suparwi (72) saat ditemui di kediamannya yang berada di RT 05 RW 01 Desa Pulosari Karangtengah Kabupaten Demak.
Ahmad Suparwi (72) saat ditemui di kediamannya yang berada di RT 05 RW 01 Desa Pulosari Karangtengah Kabupaten Demak. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

Berbagai upaya telah dilakukan Suparwi, seperti menghubungi Desa, menemui pihak Jalan Tol Semarang Demak, bertemu dengan Gubernur, Ke BPN Demak maupun Provinsi, hingga sampai berusaha bertemu dengan Presiden saat melakukan kunjungan di Pasar Peterongan Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Ketika bertemu dengan pihak jalan Tol Semarang Demak, ia menyampaikan sempat mendapatkan arahan untuk melaporkan permasalahan ini kepada Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved