Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pengusaha Properti di Batang Laporkan Oknum Notaris,Tolak Berikan Salinan AJB: Diminta Sejak 2019

Pengusaha pengembang property di Kabupaten Batang, Karnoto akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum notaris berinisial PS

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Karnoto (kanan) menunjukkan pelaporan kepolisian terkait dugaan penggelapan salinan AJB pada oknum notaris PS. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pengusaha pengembang property di Kabupaten Batang, Karnoto akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum notaris berinisial PS ke Polres Batang.

Laporan itu terkait dugaan penggelapan salinan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Langkah jalur hukum yang ditempuh Karnoto itu lantaran permintaan salinan AJB yang diminta berkali-kali sejak 2019 tak kunjung diberikan oleh PS selaku notaris/PPAT yang memproses akta jual beli tanahnya.

"Secara tegas saya mengambil langkah ini ke jalur hukum, karena sudah sejak 2019 saya berusaha meminta hak salinan AJB tapi tidak pernah diberikan ada saja alasannya, bahkan terakhir secara terang-terangan bilang salinan itu tidak bisa diberikan," tutur Karnoto kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, ada 17 salinan AJB yang diminta di mana masing-masing bidang tanah tersebut bernilai jual 270 Juta yang berlokasi di Jalan Wahidin Batang, yaitu Taman Alit, dan Perum Putera Bahagia.

"Sudah dari 2019 lho tidak juga diberikan, makanya saya ambil jalur hukum supaya jelas dan saya mendapatkan hak salinan AJB itu, kalau pun nanti ada mediasi di kepolisian ya itu monggo, yang penting permintaan saya terpenuhi," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya aduan terkait salinan sertifikat tanah yang belum diberikan.

"Iya benar, aduan sudah diterima dan untuk saat ini masih berproses kita harus melakukan langkah-langkah terlebih dahulu, ini baru tahap pemanggilan saksi-saksi artinya sebagai bahan bukti tambahan benar tidak adanya kejadian dan pokok permasalah yang terjadi," terangnya.

Dikatakan Yorisa dalam penanganannya pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dan dari hasil itu akan dilakukan gelar apakah memenuhi unsur pidana atau terkait dengan kode etik kenotariasan bagaimana dan apakah nanti ada langkah-langkah lain di luar itu.

"Ya prosesnya bertahap, yang jelas kedua belah pihak terutama pelapor di setiap perkembangan kita sampaikan," pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved