Berita Prostitusi
Para Gadis Open BO Terkena Jebakan MiChat, Niat Cuan Malah Diangkut Satpol PP
Prostitusi di rumah kos dibongkar Satpol PP Kota Depok setelah mereka mencoba bertransaksi melalui aplikasi MiChat.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Prostitusi di rumah kos dibongkar Satpol PP Kota Depok setelah mereka mencoba bertransaksi melalui aplikasi MiChat.
Razia wanita Open BO dengan menggunakan MiChat tersebut digelar pada Jumat (25/11/2022) malam.
Salah satu rumah kos yang digerebek Satpol PP itu berlokasi di Jalan Bahagia, RT 007 RW 006, Sukamaju, Cilodong, Depok.
Baca juga: Kronologi Lengkap Polisi Tewas Ditikam Cewek Open BO Michat di KTT G20 Bali
Baca juga: Viral Seorang Ibu Jual Anaknya di MiChat, Digagalkan Tetangga
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, aksi penyamaran Satpol PP itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di kosan itu yang sudah meresahkan.
"Sengaja kami ingin menjebak, Intel kami bertransaksi via michat, nah akhirnya mereka masuk di kamar ya kami lakukan penggrebekan," kata Lienda saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Linda, intel Satpol PP dikerahkan di seluruh indekos yang dicurigai warga itu.
Bahkan, ada beberapa perempuan yang terkena jebakan transaksi intel tersebut.
"Semua yang di kosan ini (bertransaksi untuk prostitusi) di MiChat. Bahkan itu, kami amankan ada enam orang yang memang bertransaksi dengan Intel kami," ujar Lienda.
"Tiga tempat ini (rumah kos) semuanya kami sebar intel-intel dari khusus kami," sambung dia.
Dari penggerebekan di rumah kos di Jalan Bahagia, Sukamaju, Cilodong, Satpol PP mengamankan delapan perempuan dan empat lelaki.
"Laki-laki empat orang dan delapan perempuan. Tapi memang enggak semuanya MiChat, ada yang kami ketok-ketok kamarnya ternyata mereka satu kamar tanpa dilengkapi identitas yang sama," ujar dia.
Sebelumnya, Lienda mengatakan, setidaknya terdapat 28 orang yang diamankan dalam penggerebekan di empat lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Mereka diketahui telah melanggar Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum.
"Ada 20 perempuan dan delapan laki-laki yang diamankan (dua waria)," kata Lienda.
Lienda menambahkan, 28 orang yang diangkut itu berasal dari tiga rumah kos yang berbeda-beda di wilayah Cilodong, Depok.
Baca juga: Jadi Mobil Listrik Pertama Toyota, bZ4X Punya Segudang Fitur Canggih
Baca juga: KPK dan Bareskrim Polri akan Bahas Bersama Soal Kasus AKBP Bambang Kayun