Berita Tegal
Diskominfo Kabupaten Tegal Ingatkan Pentingnya Keamanan Data Pribadi
Perkembangan teknologi digital seperti dua sisi mata uang, disatu sisi memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan seperti layanan kependudukan, namun d
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perkembangan teknologi digital seperti dua sisi mata uang, disatu sisi memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan seperti layanan kependudukan, namun disisi lain juga memudahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan memanfaatkan informasi data pribadi.
Untuk itu, masyarakat harus sadar pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Keamanan Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Minggu (27/11/2022) kemarin, di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Nurhayati menyebut, ia masih sering melihat berkas kartu keluarga yang dipergunakan sebagai bungkus makanan.
Padahal didalamnya ada informasi tentang Nomor Induk Kependudukan, dan informasi pribadi lainnya yang seharusnya tidak disebarluaskan karena berpotensi digunakan oleh orang lain.
"Kita semua harus sadar pentingnya menjaga data pribadi. Sehingga saya ingatkan, personel Dinas Kominfo harus mempunyai tanggungjawab untuk tahu apa itu data pribadi, dan cara untuk menjaga keamanan data pribadi tersebut," kata Nurhayati, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (28/11/2022).
Tak lupa, Nurhayati juga mengimbau masyarakat harus diberi kesadaran untuk sama-sama menjaga keamanan data pribadi.
"Jika ada berkas yang memuat informasi data pribadi meskipun tidak digunakan lagi, lebih baik dimusnahkan agar data tersebut tidak digunakan sembarang orang," tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Ferry Indrawan, menjelaskan tentang tanggungjawab perlindungan data pribadi.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan yang dimaksud data pribadi, merupakan data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya.
Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Adapun yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi, lanjut Ferry, yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara data pribadi yang bersifat umum berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.