Berita Tegal
Diskominfo Kabupaten Tegal Ingatkan Pentingnya Keamanan Data Pribadi
Perkembangan teknologi digital seperti dua sisi mata uang, disatu sisi memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan seperti layanan kependudukan, namun d
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
"UU PDP mengatur bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaannya. Pengendali data pribadi juga wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi dibawah kendalinya, dan wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah. Kewajiban lainnya jika dirangkum dapat disimpulkan pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah," paparnya.
Pemateri dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Subroto Budhi Utomo, memaparkan tentang keamanan data pribadi.
Ia mengatakan, kebocoran data bisa terjadi dikarenakan kurangnya security awareness dari pengguna, terutama pengguna yang kurang paham terhadap teknologi informatika dan komunikasi.
Selain itu, kurangnya implementasi penerapan password policy.
Adapun hal-hal yang harus diwaspadai terkait kebocoran data di antaranya phising dan social engineering.
Phising adalah pengelabuhan yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi sensitive korban, salah satunya melalui email phising.
Ketika penerima email phising tersebut mengaksesnya, maka berbagai informasi korban akan dikirimkan kepada pelaku.
Sementara social engineering adalah teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan akses atau informasi pribadi calon korban.
“Keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggungjawab saya maupun anda saja, tetapi keamanan informasi menjadi tanggungjawab kita bersama,“ pungkasnya. (dta)