Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

DPRD Demak Rapat Paripurna ke-37, Jawaban Atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda

DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-37 masa Sidang III Tahun 2022.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
Suasana Rapat Paripurna ke 37 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak menggelar Rapat Paripurna ke-37 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD.

3 Raperda diantaranya, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan, Raperda tentang pengelenggaraan jaminan kesehatan daerah, dan Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindunhan anak terlantar dan anak yatim piatu terlantar.

Rapat dipimpin secara langsung Ketua DPRD Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadiri Bupati Demak Eisti'anah bersama Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dilakukan di ruang rapat DPRD Demak, Senin (28/11/2022).

Pimpinan rapat mempersilahkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Bodatodin menyampaikan jawaban DPRD Demak Atas pandnagan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD.

Suasana Rapat Paripurna ke 37 masa Sidang III Tahun 3033 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD.
Suasana Rapat Paripurna ke 37 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

Pertama Raperda tentang Partisipasi masyarakat dalm pembangunan, dalam ketentuan angka 4 pasal 1 agar disempurnakan menjadi 'Bupati adalah Bupati Demak' dan penempatan angka 4 agar dipindah menjadi angka 2 dikarenakan, penyebutan atau rujukan kata 'Bupati' sudah digunakan pada pengertian norma 'Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom'

"Ketentuan umum merupakan batasan pengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal - pasal berikutnya untuk mempermudah pemahaman terhadap materi perundang - undangan sehingga akan disesuaikan pada pembahasan di tingkat Pansus DPRD," katanya.

Lanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, dalam konsideran mengingat agar dapat ditambahkan undang - udang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja.

"Kami tidak sependapat karena sesuai dengan angka 39 lampiran II Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa dasar hukum pembentukan Perda adala Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU tentang pembentukan Daerah dan UU tentang Oemerintah Daerah, Pada angka 40 disebutkan bahwa jika ada peraturan Perundang - Undangan di bawah UUD 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan peraturan Perundang - Undangan," lanjutnya

Suasana Rapat Paripurna ke 37 masa Sidang III Tahun 3033 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD.
Suasana Rapat Paripurna ke 37 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

"Peraturan Perundang - undsngan tersebut dimuat di dalam dasar Hukum. Sedangkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional Tidak memerintahkan secara langsung pembentukan Perda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan," imbuhnya.

Sementara untuk Raperda Jaminan Kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar dan anak yatim piatu terlantar, ia menjelaskan dalam Pasal 2 rancangan Perda hanya mengakomodir jaminan kesejahteraan perlindungan bagi anak terlantar, anak yatim dan anak yatim piatu terlantar, sehingga Bupati mengusulkan ada penambahan anak piatu terlantar.

"Dalam rangka untuk memperluas jangkauan peraturan maka akan kami cermati bersama pada pembahasan ditingkat pansus DPRD," tuturnya.

Usai membacakan jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD, Pimpinan DPRD menutup Rapat Paripurna pada kali ini . (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved