Berita Demak
DPRD Demak Rapat Paripurna ke-37, Jawaban Atas Pandangan Umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda
DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-37 masa Sidang III Tahun 2022.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak menggelar Rapat Paripurna ke-37 masa Sidang III Tahun 2022 dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD.
3 Raperda diantaranya, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan, Raperda tentang pengelenggaraan jaminan kesehatan daerah, dan Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindunhan anak terlantar dan anak yatim piatu terlantar.
Rapat dipimpin secara langsung Ketua DPRD Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadiri Bupati Demak Eisti'anah bersama Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dilakukan di ruang rapat DPRD Demak, Senin (28/11/2022).
Pimpinan rapat mempersilahkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Bodatodin menyampaikan jawaban DPRD Demak Atas pandnagan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD.

Pertama Raperda tentang Partisipasi masyarakat dalm pembangunan, dalam ketentuan angka 4 pasal 1 agar disempurnakan menjadi 'Bupati adalah Bupati Demak' dan penempatan angka 4 agar dipindah menjadi angka 2 dikarenakan, penyebutan atau rujukan kata 'Bupati' sudah digunakan pada pengertian norma 'Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom'
"Ketentuan umum merupakan batasan pengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal - pasal berikutnya untuk mempermudah pemahaman terhadap materi perundang - undangan sehingga akan disesuaikan pada pembahasan di tingkat Pansus DPRD," katanya.
Lanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah, dalam konsideran mengingat agar dapat ditambahkan undang - udang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja.
"Kami tidak sependapat karena sesuai dengan angka 39 lampiran II Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa dasar hukum pembentukan Perda adala Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU tentang pembentukan Daerah dan UU tentang Oemerintah Daerah, Pada angka 40 disebutkan bahwa jika ada peraturan Perundang - Undangan di bawah UUD 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan peraturan Perundang - Undangan," lanjutnya

"Peraturan Perundang - undsngan tersebut dimuat di dalam dasar Hukum. Sedangkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional Tidak memerintahkan secara langsung pembentukan Perda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan," imbuhnya.
Sementara untuk Raperda Jaminan Kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar dan anak yatim piatu terlantar, ia menjelaskan dalam Pasal 2 rancangan Perda hanya mengakomodir jaminan kesejahteraan perlindungan bagi anak terlantar, anak yatim dan anak yatim piatu terlantar, sehingga Bupati mengusulkan ada penambahan anak piatu terlantar.
"Dalam rangka untuk memperluas jangkauan peraturan maka akan kami cermati bersama pada pembahasan ditingkat pansus DPRD," tuturnya.
Usai membacakan jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD, Pimpinan DPRD menutup Rapat Paripurna pada kali ini . (*)