Berita Jepara
5 Anggota Khilafatul Muslimin di Jepara Dibekuk
Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, telah dibekuk. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Lima anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Jepara, telah dibekuk. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Tiga orang, MA, ZA, dan WB ditangkap pada Rabu (16/11/2022) malam.
Kemudian, tim Satreskrim Polres Jepara melakukan pengembangan dan menangkap dua orang, yakni DN dan SW.
DN ditangkap di kos-kosannya di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (21/11/2022). Sementara SW ditangkap di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Kamis (24/11/2022).
Baca juga: DPU dan Distaru Lakukan Persiapan Pembenahan Kawasan Kota Lama Semarang
Baca juga: Belajar TWK CPNS 2023, Perbedaan Nasionalisme, Patriotisme, dan Bela Negara
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin dilakukan karena mereka kembali melakukan aktivitas.
Padahal sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Penandatanganan surat pernyataan itu dilaksananakan di Mapolres Jepara, pada Senin (13/6/2022) malam.
Menurut AKBP Warsono anggota Khilafatul Muslimin tidak mengindahkan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Untuk itu pihaknya melakukan penangkapan.
"Tim kita masih bekerja. Mungkin jaringan-jaringannya masih ada. Kita masih melakukan pengembangan," kata AKBP Warsono kepada tribunmuria.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Tiga Putri Pati Lolos ke Porsadin Tingkat Nasional, Pj Bupati Beri Apresiasi
Baca juga: Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga Diamankan, Sudah Puluhan Kali Beraksi
Dia mengungkapkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Saat ini, ujarnya, proses pengembangan masih berlangsung.
Terhadap lima orang tersebut, polisi menyangkakan tiga pasal, yakni Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)