Berita Demak
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-38, Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 2 Rancangan Perda
DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-38 masa sidang III tahun 2022.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
"Kami kurang sependapat, dikarenakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 9 peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, disebutkan bahwa ketentuan mengenai pendaftaran untuk memperoleh status badan hukum bagi BUM Desal/BUM Desa Bersama akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penyusunan Raperda Badan Usaha Milik Desa Tahun 2022, sudah melalui kajian akademis dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
"Kami sampaikan Raperda tersebut sudah dilengkapi dengan Naskah akademik dan melalui kajian akademik melalui rapat - rapat koordinasi, publick hearing, pengkajian dan sikronisasi peraturan perundang - undangan serta terakhir dilakukan oengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tutupnya.
Usai membacakan jawaban tersebut, Pimpinan Rapat langsung menutup Rapat Paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Demak. (*)