Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Hari Ini Pj Bupati Cilacap Resmi Usulkan UMK Cilacap Ke Gubernur, Berapa Besarannya?

Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar hari ini Selasa (30/11/2022) resmi mengusulkan besaran UMK Cilacap ke Provinsi Jawa Tengah.

TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar hari ini Selasa (30/11/2022) resmi mengusulkan besaran UMK Cilacap ke Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha kepada Tribunjateng.com. 

Dikdik Nugraha menyebutkan bahwa Pj Bupati Cilacap Yunita telah mengusulkan UMK Cilacap sebesar Rp2.383.090,46.

Besaran usulan UMK tersebut naik 6,83 persen atau sebesar Rp152.358,96 dari UMK Cilacap tahun 2022 Rp2.230.731,50.

"Hari ini Pj Bupati sudah mengirimkan draft usulan ke Provinsi Jawa Tengah, UMK Cilacap naik dari Rp2.230.731,50 menjadi Rp2.383.090,46," kata Dikdik kepada Tribunjateng.com.

Kenaikan sebesar 6,83 persen itu mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang berpatok pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Dijelaskan Dikdik bahwa sebelum Pj Bupati Cilacap mengirimkan draft usulan UMK Cilacap tahun 2023, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap terlebih dahulu.

Dari hasil rapat tersebut ada tiga usulan nominal UMK yang dihasilkan.

Pertama dari unsur pengusaha yang mengusulkan UMK naik sebesar 3,07 persen atau menjadi Rp2.229.214,95.

"Dari unsur pengusaha ini mengacu pada formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ungkapnya.

Kemudian yang kedua adalah usulan dari unsur pekerja, mereka mengusulkan UMK naik sebesar 12,85 persen menjadi Rp2.520.726,59.

Selanjutnya mengacu pada formula Permenaker nomor 18 tahun 2022, Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah menaikkan UMK 2023 sebesar 6,8 persen atau menjadi RpRp2.383.090,46.

"Nah kita sendiri mengusulkan dari Permenaker jadi kenaikannya 6,8 persen dengan alpha sebesar 0,2," katanya.

Adapun pengumuman terkait besaran UMK sendiri disebutkan bahwa akan diumumkan pada 7 Desember 2022 nanti.

Namun untuk pengumpulan draft usulan UMK tiap-tiap Kabupaten ke Provinsi Jawa Tengah dibatasi hingga 1 Desember 2022 besok.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved