Berita Cilacap
Hari Ini Pj Bupati Cilacap Resmi Usulkan UMK Cilacap Ke Gubernur, Berapa Besarannya?
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar hari ini Selasa (30/11/2022) resmi mengusulkan besaran UMK Cilacap ke Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar hari ini Selasa (30/11/2022) resmi mengusulkan besaran UMK Cilacap ke Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha kepada Tribunjateng.com.
Dikdik Nugraha menyebutkan bahwa Pj Bupati Cilacap Yunita telah mengusulkan UMK Cilacap sebesar Rp2.383.090,46.
Besaran usulan UMK tersebut naik 6,83 persen atau sebesar Rp152.358,96 dari UMK Cilacap tahun 2022 Rp2.230.731,50.
"Hari ini Pj Bupati sudah mengirimkan draft usulan ke Provinsi Jawa Tengah, UMK Cilacap naik dari Rp2.230.731,50 menjadi Rp2.383.090,46," kata Dikdik kepada Tribunjateng.com.
Kenaikan sebesar 6,83 persen itu mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat yang berpatok pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Dijelaskan Dikdik bahwa sebelum Pj Bupati Cilacap mengirimkan draft usulan UMK Cilacap tahun 2023, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap terlebih dahulu.
Dari hasil rapat tersebut ada tiga usulan nominal UMK yang dihasilkan.
Pertama dari unsur pengusaha yang mengusulkan UMK naik sebesar 3,07 persen atau menjadi Rp2.229.214,95.
"Dari unsur pengusaha ini mengacu pada formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ungkapnya.
Kemudian yang kedua adalah usulan dari unsur pekerja, mereka mengusulkan UMK naik sebesar 12,85 persen menjadi Rp2.520.726,59.
Selanjutnya mengacu pada formula Permenaker nomor 18 tahun 2022, Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah menaikkan UMK 2023 sebesar 6,8 persen atau menjadi RpRp2.383.090,46.
"Nah kita sendiri mengusulkan dari Permenaker jadi kenaikannya 6,8 persen dengan alpha sebesar 0,2," katanya.
Adapun pengumuman terkait besaran UMK sendiri disebutkan bahwa akan diumumkan pada 7 Desember 2022 nanti.
Namun untuk pengumpulan draft usulan UMK tiap-tiap Kabupaten ke Provinsi Jawa Tengah dibatasi hingga 1 Desember 2022 besok.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Senin (28/11) lalu telah mengumumkan besaran UMP Jawa Tengah yang naik sebesar 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69. (pnk)
Baca juga: Kembali Temui Pj Bupati Edy Supriyanta, Buruh Jepara Serahkan Usulan UMK 2023
Baca juga: Belum Final, Dewan Pengupahan Rekomendasikan Usulan Besaran UMK 2023 Batang Naik 7,1 Persen
Baca juga: Upah Minimum UMK 2023 Kabupaten Wonosobo Akan Diusulkan Besok, Inilah Bocoran Besarannya
Baca juga: Bupati Banyumas Achmad Husein Berharap UNU Purwokerto Semakin Besar di Usianya ke-6 Tahun
berita cilacap
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
upah minimun kabupaten
Upah Minimum 2023
Upah Minimum Kota/Kabupaten
umk cilacap
Ribuan Nelayan Cilacap Turun Ke Jalan Tolak PNBP 10 Persen |
![]() |
---|
Pj Bupati Cilacap Launching Aplikasi Srikandi, Layanan Surat Menyurat Semakin Mudah |
![]() |
---|
Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tepi Sungai Serayu Maos Cilacap |
![]() |
---|
Pria Asal Kebonmanis Cilacap Tertangkap Tangan Miliki Sabu saat Rumah Digeledah |
![]() |
---|
Tangani Stunting, Pemkab Cilacap Bagikan Makanan Tambahan Untuk 4494 Balita |
![]() |
---|