Pegawai ke Rumah Nasabah Tarik Tabungan hingga Rp 10 M, Pihak Bank: hanya Rp 9 M yang Disetor
Total kerugian yang dilaporkan 37 nasabah tersebut mencapai Rp 10 Miliar..tak pernah datang langsung ke Bank. Mereka selama ini menabung lewat Hermin,
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar Dian Angraeni Hutina mengatakan bahwa dari 37 nasabah tersebut, hanya 31 nasabah yang berhak menerima pengembalian dana. Pasalnya, ada beberapa nasabah yang setorannya tidak tercatat di rekening Bank.
Mantan pegawai Bank Sulselbar berinisial H diduga tidak menyetor beberapa dana nasabah hingga tidak tercatat dalam sistem pembukuan Bank Sulselbar.
Dian menambahkan bahwa total kerugian yang akan digantikan untuk 31 nasabah tersebut sebesar Rp 6 Miliar.
Jumlah kerugian ini berkurang dari yang sebelumnya ada Rp 10 miliar kerugian yang tercatat oleh pihak Bank.
Dian mengungkapkan bahwa pengurangan jumlah kerugian ini dikarenakan sebelumnya ada beberapa nasabah yang telah menerima cashback dari mantan pegawai Bank Sulselbar berinisial H.
Cashback yang diberikan H pada nasabah ternyata berasal dari uang yang mereka tabung sebelumnya.
"Oknum itu mengakui dan menandatangani dana-dana yang ia salah gunakan," kata Dian, Selasa (29/11/2022).
Ketua Tim Audit Bank Sulselbar Fadly mengatakan, 6 nasabah lainnya dananya tidak tercatat di rekening bank sehingga diduga oknum pegawai tidak menyetor beberapa dana nasabah.
"Yang tercatat 31 orang dengan total Rp 9 miliar. Full tidak tercatat ada 6 nasabah dengan dana Rp 1 miliar," ujar Fadly, Selasa (29/11/2022).
Dari Rp 9 Miliar yang tercatat, akan dikambalikan dana Rp 6 Miliar lantaran korban telah menerima cashback yang diberikan Hermin.
Sementara tabungan 6 nasabah dengan total Rp 1 Miliar tidak tercatat Bank.
Namun pihaknya tetap akan bertanggung jawab terhadap 6 nasabah lainnya yang dananya tidak tercatat dalam buku rekening. Hal itu lantaran oknum pegawai Bank Sulselbar Hermin tak pernah menyetorkan dana nasabah tersebut.
(*)