UMP 2023
UMP Kalimantan Selatan Naik 8,38 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 di Kalsel, Kotabaru Tertinggi
Berikut ini daftar lengkap UMK Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tabalong (Kabupaten)
2022: 3.001.230
2023: 3.252.733
Hulu Sungai Selatan (Kabupaten)
2022: 2.906.473
2023: 3.150.030
Tapin (Kabupaten)
2022: 2.906.473
2023: 3.150.030
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2023.
Soal besaran kenaikannya mengikuti ketentuan pemerintah pusat. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen," ujar Irfan Sayuti.
Sebelum dinaikkan menjadi Rp 3.149.977,65, UMP Kalsel hanya sebesar Rp 2.906.473,32.
Kenaikan UMP ini tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.
Itu artinya, perusahaan yang beroperasi di Kalsel dilarang mengupah karyawannya di bawah UMP yang baru disahkan karena saat disahkan juga disaksikan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dan juga pakar," tambahnya.
Irfan menambahkan, setelah disahkan, selanjutnya akan dilakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Irfan berharap semua perusahaan tunduk dan mengupah karyawannya sesuai ketentuan.
"Diharapkan bisa dimaklumi semua pihak, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” jelasnya. (*)