Hotline Semarang
Aduan Kejahatan Saat Jauh dari Kantor Polisi
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Halo Tribun. Di manakah masyarakat bisa mengadu jika terjadi hal kejahatan ketika jauh dari kantor polisi?
Pengirim: 08232911xxxx
Jawaban
Segala bentuk kejahatan bisa dilaporkan masyarakat melalui panggilan polisi ke nomer 110 secara gratis. Dengan catatan tidak disalahgunakan atau tidak digunakan main-main.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penempelan-stiker-call-center.jpg)