Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Ini Besaran UMK 2023 Boyolali, Naik Ratusan Ribu

Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali telah melakukan rapat pleno terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menyampaikan pihaknya menolak UMK yang berdasar Permenaker No 18 Tahun 2022 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali telah melakukan rapat pleno terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023.  Kenaikan UMK Boyolali tahun 2023 naik 7,23 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2022. 

Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta mengungkapkan rapat pleno itu digelar baru-baru ini.  Rapat ini berjalan dinamis. Unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan sejumlah pakar mengemukakan pendapat masing-masing. 

Menurutnya, jika merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, maka ada beberapa komponen yang dipertimbangkan. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga komponen baru yaitu Alfa.

"Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja yang ada di Boyolali,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: PAN Jateng Serukan Ganjar Capres, Erick Thohir Cawapres

Baca juga: Ratusan Downhiller Siap All Out Saat Event 76 Indonesian Downhill 2022 Seri 2 di Kudus

Baca juga: Upah Minimum Kota Salatiga Tahun 2023 Diusulkan Naik 6,8 Persen

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Ghana Vs Uruguay Piala Dunia 2022, Saksikan di Sini

Dia menjelaskan, terdapat beberapa pendapat terkait dengan penentuan angka Alfa dalam pengambilan keputusan. Dari pihak dewan pengupahan pemerintah sepakat memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,15-0,25. 

Kemudian dewan pengupahan dari unsur serikat buruh menggunakan acuan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,30. Sedang dari beberapa perusahaan memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan minimal rentang Alfa 0,15.

Dengan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, Arief kemudian menyampaikan angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Boyolali ke Bupati Boyolali. Setelah melalui pertimbangan dari semua stakeholder baik perusahaan maupun pekerja, Bupati Boyolali mengusulkan UMK Kabupaten Boyolali Tahun 2023 dengan nilai Alfa 0,18.

“Itu berarti UMK kita yang kita usulkan kepada gubernur yang nanti ditetapkan tanggal 7 Desember 2022 itu sebesar Rp 2.155.712,29. Kalau dilihat persentasenya kita naik 7,23 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2022,” tuturnya.

Usulan ini naik sebesar Rp 145.413 bila dibandingkan dengan usulan UMK Kabupaten Boyolali tahun 2022, yakni Rp 2.010.299,30. Dia berharap, dengan usulan kenaikan UMK Kabupaten Boyolali tahun 2023 dapat mengakomodir semua kepentingan.

"Khususnya dari pihak perusahaan dan pekerja dan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved