Berita Semarang
Sosok Anggota TNI Ajendam IV/Diponegoro Serda Luthfie Puguh Dikenal Temperamental
Anggota Ajendam IV/Diponegoro Serda Luthfie Puguh Baehaqi yang tersangkut kasus KDRT.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Ajendam IV/Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baehaqi yang tersangkut kasus KDRT dan penganiyaan terhadap istrinya dikenal sebagai sosok yang temperamental.
Sikap itu membuat anggota Persit istri dari Serda Luthfie sudah tidak kuat lagi lantas melaporkan kasus tersebut.
"Suami (Serda Lutfie) memang temperamental, marah-marah. Istrinya mungkin ga kuat lalu melaporkan, laporannya sudah kita terima. Saksi ada, cukup kuat dugaannya KDRT dan penganiayaannya," terang Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam) Kolonel Rinoso Budi saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Oknum Prajurit TNI Ajendam Ramai di Tiktok karena Aniaya Istri, Ini Tanggapan Kodam IV Diponegoro
Rinoso menjelaskan, laporan kasus itu sudah masuk pada bulan Juni 2022. Pihak Satuan sudah melakukan mediasi berulang kali tapi buntu sehingga kasus itu tetap dilanjutkan.
Akhirnya terbukti Serda Luthfie melakukan KDRT sehingga selepas semua berkas terkumpul kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan pada 31 Oktober 2022.
"Sudah masuk Pengadilan tinggal menunggu sidang.Itu pidana masuk pidana," jelasnya.
Sebelumnya, pasangan suami-istri tersebut sudah cekcok berulang kali. Pernikahan yang dilakukan sejak 2013 tidak terlalu berjalan harmonis.
Istri dari tersangka sempat menceritakan suaminya memiliki wanita idaman lain.
Kejadian itu sempat meredam selepas ada kesepakatan damai. Namun, kejadian itu terulang lagi sehingga keluarga yang sudah dikaruniai tiga anak itu ribut kembali.
"Ya diceritakan itu (ada wanita lain) tapi itu sudah lama sekali. Ada foto, tapi bikin surat pernyataan harmonis lagi.Terus ribut lagi tapi yang dipersoalkan terkait KDRT-nya," bebernya.
Terkait ancaman sanski pemecatan terhadap pelaku, ia masih melihat proses di Pengadilan.
"Kami lihat dulu fakta-fakta di Pengadilan, apakah dipecat atau tidak nanti lihat hasil Pengadilan," bebernya.
Hanya saja pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis berupa KDRT dan penganiyaan.
KDRT masuk pasal 44 ayat 1 dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Tata Ruang Kota Semarang Masih Bermasalah, Pilus: Banyak Pengembang Menyengsarakan Penghuninya |
![]() |
---|
Penderita Gangguan Kejiwaan Lakukan Vandalisme, Begini Pesannya Buat Polisi di Semarang |
![]() |
---|
Incar Potensi di Semarang, Artis Ari Wibowo Buka Pusat Kuliner di Kota Lama |
![]() |
---|
Pengembang Perumahan Daerah Semarang Atas Harus Siapkan Embung atau Resapan Sendiri |
![]() |
---|
Kenaikan Bahan Pokok Sumbang Inflasi di Semarang, Jadi Perhatian Dalam Penyusunan RKPD |
![]() |
---|