Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

UMK Karanganyar 2023, Bupati Juliyatmono: Sudah Saya Kirim ke Gubernur

Bupati Karanganyar, Juliyatmono telah menyampaikan usulan terkiat upah minimum kabupaten (UMK) 2023 ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono telah menyampaikan usulan terkiat upah minimum kabupaten (UMK) 2023 ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Kendati demikian Yuli sapaan akrab Bupati Karanganyar belum menyebutkan secara detail nominal usulan UMK Karanganyar pada 2023 mendatang.

"Sudah dikirim (usulan UMK 2023) ke gubernur, ada kenaikan," katanya kepada Tribunjateng.com usai acara jalan sehat HUT Guru dan Korpri di Plaza Alun-alun Karanganyar, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang: Polisi Ungkap Fakta Mobil K 17 DA yang Dipakai Tersangka

Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.145.012, Sudah Sesuai Harapan Buruh

Kaitannya penghitungan upah, terang Bupati Karanganyar, berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Mengingat sesuai aturan, Pemda wajib mempedomani Permenaker terbaru tersebut untuk penghitungan upah.

"Kita akomodir semua. Kemarin paling akhir, sudah saya tanda tangani saya kirim ke gubernur. Angkanya nunggu gubernur," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UMK Karanganyar pada 2022 sebesar 2,064 juta.

Sementara itu dalam sidang dewan pengupahan, pihak serikat pekerja berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penghitungan UMK 2023 dengan usulan sebesar Rp 2,218 juta.

Sedangkan pihak Apindo berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan usulan UMK 2023 sebesar Rp 2,116 juta.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Martadi menambahkan, batas maksimal penetapan UMK 2023 dari provinsi yakni 7 Desember 2022. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved