UMP

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Lampung Naik 7,9 persen

Berikut daftar UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia yang baru saja ditetapkan. Upah Mimimum Provinsi (UMP) resmi ditetapkan tiap daerah

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
PIXEL
Ilustrasi 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Lampung Naik 7,9 persen

TRIBUNJATENG.COM- Berikut daftar UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia yang baru saja ditetapkan.

Upah Mimimum Provinsi (UMP) resmi ditetapkan tiap daerah di Indonesia, termasuk Lampung.

UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen atau sebesar Rp 2.633.284.

Awalnya UMP Lampung 2022 sebesar Rp 2.440.486 sedangkan UMP 2023 menjadi Rp 2.633.284.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4-9 persen dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan upah tertinggi ada di wilayah dengan prosentase kenaikan persen.

Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved