Jaminan Sosial
Cerita Nelayan Semarang Ikut Jaminan Sosial, Mantap Tebar Jala Ikan Berkat BPJS ketenagakerjaan
Hidup menjadi nelayan memang tak mudah. Selain penghasilan tak menentu, alam kadangkala juga tak ramah.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hidup menjadi nelayan memang tak mudah. Selain penghasilan tak menentu, alam kadangkala juga tak ramah.
Nelayan bekerja dalam risiko tinggi namun jaminan sosial acap kali tak terpenuhi.
Tapi kini tidak bagi nelayan di Tambaklorok Semarang, persisnya di Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Semarang Wilayah Timur.
Dalam kelompok itu, nelayan mendapatkan manfaat jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang menjadi penyokong ketika mengalami kejadian tak terduga.
Seperti yang dialami Dhofirin, nelayan Tambaklorok yang meninggal di tengah kerjanya. Beruntung, ia ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapat santunan Rp 42 juta.
"Ya kami mendapatkan santunan itu, dari uang itu dapat kami gunakan untuk menyambung hidup setelah kematian suami," kata istri almarhum Dhofirin, Titik Besari (49) kepada tribunjateng.com baru-baru ini.
Tak hanya Dhofirin, manfaat jaminan ketenagakerjaan dari BPJS ketenagakerjaan diperoleh pula oleh nelayan lainnya.
Sebelumnya, nelayan Tambaklorok bernama Prayitno meninggal setelah dua kali masuk rumah sakit.
Ahli waris, Slamet Sutrimo menyebutkan, almarhum Prayitno meninggal karena sebelumnya terjatuh dan mengalami kejang saat hendak membeli solar untuk keperluan perahu.
Meski Prayitno baru 10 hari terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat itu, tetap memperoleh santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Tidak sampai di situ, ada pula nelayan yang mengalami sakit akibat disengat ubur-ubur saat bekerja.
Penyakitnya tersebut dapat diobati dengan bantuan biaya dari jaminan ketenagakerjaan di rumah sakit.
Belum lagi pada pedagang ikan yang termasuk mendapatkan manfaat BPJS ketenagakerjaan. Di kelompok KUB Nelayan Semarang Wilayah Timur sudah ada beberapa pedagang ikan yang mendapatkan manfaat tersebut.
Penerima santunan, Miskan (46) mengatakan, Istrinya bernama Farida (45) merupakan pedagang ikan yang meninggal dunia saat bekerja.
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa dapat santunan. Santunan ini sangat membantu menutup hutang biaya kematian dan menyambung hidup," katanya.