Berita Nasional
Daftar Upah Minimum 2023 di Indonesia, UMP Jateng Naik 8,01 Persen
Upah Minimum 2023 telah ditetapkan pada 29 November 2022 lalu. Termasuk Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP Jateng 2023 juga telah ditetapkan naik.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upah Minimum 2023 telah ditetapkan pada 29 November 2022 lalu.
Termasuk Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP Jateng 2023 juga telah ditetapkan naik.
Secara umum, UMP 2023 rata-rata naik sekitar 4 hingga 9 persen dibanding 2022.
Namun khusus Jateng UMP naik 8,01 persen.
Kenaikan UMP 2023 tertinggi di wilayah Sumatera Barat dengan prosentase kenaikan 9,15 persen.
Sementara gaji tertinggi yakni DKI Jakarta dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Sementara itu, gaji terendah berdasarkan UMP 2023 yakni DI Yogjakarta.
Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)