Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jambi Naik 9,04 Persen
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jambi Naik 9,04 Persen
Penulis: non | Editor: galih permadi
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jambi Naik 9,04 Persen
TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia yang baru saja ditetapkan.
Upah Mimimum Provinsi (UMP) resmi ditetapkan tiap daerah di Indonesia di antaranya Provinsi Jambi.
UMP Provinsi Jawa Timur naik sebesar 9,04 persen dari tahun lalu yang kini sebesar Rp 2.943.000,-.
Rata-rata kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia sebesar 4-9 persen.
Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:
1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)