Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jambi Naik 9,04 Persen

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jambi Naik 9,04 Persen

Penulis: non | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jambi Naik 9,04 Persen 

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jambi Naik 9,04 Persen

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia yang baru saja ditetapkan.

Upah Mimimum Provinsi (UMP) resmi ditetapkan tiap daerah di Indonesia di antaranya Provinsi Jambi.

UMP Provinsi Jawa Timur naik sebesar 9,04 persen dari tahun lalu yang kini sebesar Rp 2.943.000,-.

Rata-rata kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia sebesar 4-9 persen.

Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved