Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP Jateng 2023

Daftar Upah Minimum 2023 di Indonesia, UMP Jateng Naik 8,01 Persen, UMK Solo Naik 6,8 %

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 telah ditetapkan. UMP Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.958.169

Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 telah ditetapkan. 

UMP Jawa Tengah naik menjadi Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dibanding tahun lalu. 

Beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah juga telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). 

Satu diantaranya yakni Kota Solo yang mengalami kenaikan 6,8 persen. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023, pada Jumat (2/12/2022).

Nilai dari UMK Kota Solo pada 2023 ini diklaim menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten di Solo Raya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan, nilai UMK di Kota Solo pada 2023 adalah Rp. 2.174.169.

Besaran tersebut naik 6,8 persen atau Rp 139.359 dari besaran UMK tahun 2022, yakni Rp. 2.034.810.

"Kami juga lihat di wilayah sekitar. Solo yang paling tinggi kok," ucap Gibran, Jumat (2/12/2022).

Dia menyampaikan, besaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.

"Itu jalan tengah, karena Apindo dan serikat buruh punya tuntutan berbeda," jelasnya.

Gibran mengungkapkan, Apindo sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. 

Sementara dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.

"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah (Jateng)," ucapnya.

Diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023.

Yakni sebesar Rp 1.958.169,69 atau naik 8,01 persen  (Rp 145.234,26) dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Ganjar menjelaskan penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” tandasnya. 

Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Jawa Barat Naik 7,8 persen

UMP Jateng

Upah Minimum 2023 telah ditetapkan pada 29 November 2022 lalu.

Termasuk Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP Jateng 2023 juga telah ditetapkan naik.

Secara umum, UMP 2023 rata-rata naik sekitar 4 hingga 9 persen dibanding 2022.

Namun khusus Jateng UMP naik 8,01 persen.

Kenaikan UMP 2023 tertinggi di wilayah Sumatera Barat dengan prosentase kenaikan 9,15 persen.

Sementara gaji tertinggi yakni DKI Jakarta dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Sementara itu, gaji terendah berdasarkan UMP 2023 yakni DI Yogjakarta.

Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

- Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)

- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

- Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)

- Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)

- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)

- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

- Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39 persen)

- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

- Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (4,00 persen)

- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

- Papua Barat, Rp 3.282.000

- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)

- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved