Berita Semarang

KPwBI Jateng Dorong Pencegahan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital

KPwBI-Polda Jateng lakukan upaya pencegahan tindak pidana Sistem Pembayaran.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
KPwBI Jateng Dorong Pencegahan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital
Ist/KPwBI Jateng
Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia” kepada penyidik Polri di wilayah hukum Polda Jateng digelar di Patra Hotel and Convention, Senin (5/12/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersinergi melakukan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana Sistem Pembayaran di wilayah Jawa Tengah.

Hal itu coba diwujudkan melalui "Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia” kepada penyidik Polri di wilayah hukum Polda Jateng di Patra Hotel and Convention, Senin (5/12/2022).

"Melalui workshop ini diharapkan penyidik di wilayah hukum Polda Jateng memahami tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia, ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran Digital serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jateng Panji Achmad dalam keterangannya.

Bank Indonesia sendiri mencatat adanya pertumbuhan transaksi uang elektronik pada Oktober 2022.

Dari data, tercatat transaksi uang elektronik ini meningkat sebesar Rp 35,13 triliun atau 20,19 persen (yoy), transaksi digital banking meningkat sebesar Rp 5.184,12 triliun atau 38,38 persen (yoy), dan transaksi kartu ATM, Kartu debet dan kartu kredit meningkat sebesar Rp 691,64 triliun atau 23,52 persen (yoy).

Sementara itu, jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp905,9 triliun atau 6,04 persen (yoy).

Menurut Panji, meningkatnya transaksi non tunai tersebut seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat.

Namun, peningkatan inklusi keuangan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen.

"Banyaknya konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital, seperti penipuan/social enginering, web/link scam, phising, skimming," terangnya.

Sementara itu, hal ini juga berbanding lurus dengan Data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2021.

Tercatat, jumlah pengaduan masyarakat kepada Kepolisian selama tahun 2016 sampai September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44 persen.

Tingginya kasus ini, menurut Panji, sinergi dilakukan agar masyarakat Jawa Tengah terhindar dari upaya tindak kejahatan sistem pembayaran digital.

"Dengan kegiatan ini juga harapkan terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital," tambahnya. (*)

Baca juga: Pemerintahan di Jateng Didorong Terapkan Pembayaran Digital

Baca juga: Berikan Keuntungan Lebih bagi Pengguna, Tren Pembayaran Digital Terus Tumbuh

Baca juga: ShopeePay Gandeng Indomaret Perluas Jangkauan Pembayaran Digital

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved