Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2023

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Bangka Belitung Naik 7,51 Persen

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Bangka Belitung Naik 7,51 Persen

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Bangka Belitung Naik 7,51 Persen

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar UMP terbaru 2023 di Bangka Belitung.

UMP di Bangka Belitung naik 7,51 persen dari tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 senilai Rp 3.498.479 atau naik 7,51 persen dari UMP 2022 senilai Rp3.264.884.

Rata-rata kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia sebesar 4-9 persen.

Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:

1 Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

2. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved