Berita Nasional
Pembicaraan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Berlangsung 10 Menit, Diwarnai Tangisan
Pembicaraan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar Berlangsung 10 Menit, Diwarnai Tangisan
"Saya lihat ibu menangis tapi tidak ada suaranya. Susi menangis kenceng gitu," kata Kuat.
Dia kemudian meminta bantuan Susi untuk mengangkat Putri.
"Posisinya Susi memeluk (Putri), saya dari belakang," katanya.
Begitu dibaringkan, Putri disebut Kuat sempat menangis ketakutan.
Setelah itu, Putri meminta ponselnya untuk menelpon ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.
"Hape mana hape? Ricky mana?" Kata Kuat mengingat ucapat Putri saat itu.

Kemudian Putri juga menyebut nama Yosua.
"Yosua sadis sekali," ujar Kuat menirukan kata-kata Putri.
Mendengar ucapan demikian, Kuat langsung menyarankan agar Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Setelah itu saya bilang 'Ibu harus lapor bapak',"
Kemudian dia pun meminta agar Susi menutup semua pintu Rumah Magelang pada saat itu.
"Saya bilang ke Susi tutup pintu semua," ujarnya.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/ Rizki Sandi Saputra/ Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Kepo Saat Brigadir J dan Putri Candrawathi Berdua di Kamar 10 Menit, Hanya Dengar Tangis
AHY Sentil Jokowi, Sejumlah Proyek Mercusuar DInilai Tak Berdampak ke Wong Cilik |
![]() |
---|
Risma Bantah Eks Bupati Purbalingga Tasdi Jadi Stafsusnya, Singgung soal Sulitnya Benahi Kemensos |
![]() |
---|
Bukan Orang Partai, Erick Thohir Menjadi Pemimpin Harapan Rakyat |
![]() |
---|
Miliki Magnet Elektoral, Analis: Erick Thohir Mudah Ditawarkan ke Publik |
![]() |
---|
Komunikasi Harmonis tanpa Jarak Kunci Keberhasilan Bisnis |
![]() |
---|