UMP 2023
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Maluku Utara Naik 4 Persen
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2023 senilai Rp 2.976.720 atau naik 4 persen dari UMP 2022 senilai Rp 2.862.231.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Maluku Utara Naik 4 Persen
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar UMP terbaru 2023 di Maluku Utara.
UMP di Maluku Utara naik 4 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2023 senilai Rp 2.976.720 atau naik 4 persen dari UMP 2022 senilai Rp 2.862.231.
Rata-rata kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia sebesar 4-9 persen.
Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:
1 Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
2. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)