Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Usai Dipanggil Polda, PKB akan Panggil Abdullah Aminuddin Hari Ini

Kasus penyerobotan tanah di Blora yang menyeret seorang oknum anggota DPRD berlanjut.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blora Abdul Hakim saat menerima berkas bakal calon anggota legislatif di salah satu hotel di Cepu. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus penyerobotan tanah di Blora yang menyeret seorang oknum anggota DPRD bernama Abdullah Aminudin kini berlanjut.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, pada hari ini, Senin (5/12/2022), Abdullah Aminudin dipanggil oleh penyidik Polda Jateng untuk dimintai keterangan.

Paska pemanggilan itu, Abdullah Aminuddin akan dipanggil Pimpinan partai yang mengusungnya.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blora Abdul Hakim mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Abdullah Aminuddin hari ini.

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta keterangan langsung dari anggota DPRD Fraksi PKB itu.

"Rencana yang bersangkutan besok akan kita panggil untuk klarifikasi atau tabayun," ungkap Abdul Hakim kepada tribunmuria.com, Senin (5/12/2022).

Dikatakannya, klarifikasi itu dilakukan di kantor DPC PKB pada selasa (6/12/2022) besok.

"Iya, kan kita harus tau versi yang bersangkutan juga. Kita baru taunya dari berita-berita yang ada," imbuh Abdul Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Zaenul Arifin selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan.

"informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik," ucap Zaenul Arifin kepada tribunmuria.com, Minggu (4/12/2022).

Zaenul Arifin membeberkan, status tersangka tersebut sejak 18 November 2022.

"Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi," harap Zaenul Arifin.

Informasi yang terhimpun, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada notaris

Adapun kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved