Mengoptimalkan Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Bagaimanakah kinerja pelaksanaan anggaran tahun ini? Telah banyak dilakukan kajian dan literasi mengenai penumpukan penyerapan anggaran.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Benedictus Didik Ariwibawa 

Oleh: Benedictus Didik Ariwibawa

TRIBUNJATENG.COM - Bagaimanakah kinerja pelaksanaan anggaran tahun ini? Telah banyak dilakukan kajian dan literasi mengenai penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun, pun dengan instrumen-instrumen dan berbagai kebijakan pemerintah sebagai upaya dalam mengurai penumpukan tersebut, akhir tahun masih diwarnai dengan penyerapan anggaran yang tinggi. Apakah ada yang salah dengan kebijakan tersebut? Salah satu kebijakan yang hingga saat ini masih relevan diterapkan adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Semua Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tentunya senantiasa memperhatikan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau sering disingkat dengan IKPA di lingkungannya. Apalagi saat ini IKPA sering digunakan sebagai ajang prestasi bagi suatu K/L sebagai cerminan dari kualitas pengelolaan anggarannya. Akhir-akhir ini, IKPA menjadi sangat popular dan akses terhadap datanya pun mudah didapatkan, yakni melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Aplikasi daring berbasis web ini sebelumnya memang telah menyajikan data realisasi anggaran, akan tetapi sebagian informasi yang disajikan memerlukan pengolahan data lebih lanjut untuk keperluan pengambilan keputusan. Penilaian IKPA pun harus diproses secara manual dengan menggunakan data tersebut mengingat fasilitas perhitungan secara otomatis belum tersedia menunya dalam OMSPAN. Namun demikian, sejak 2018, OMPSAN telah difasilitasi dengan menu monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Anggaran (Monev PA) yang memberi kemudahan bagi para user untuk melihat data penilaian IKPA.

Perkembangan penyerapan anggaran pada satker di wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2019-2022) cenderung menunjukkan terjadinya perbaikan. Dilihat dari pola penyerapan secara triwulannya, memang realisasi anggaran tertinggi masih terjadi dipenghujung tahun atau pada triwulan ke empat. Namun demikian, berdasarkan data empat tahun terakhir mulai terlihat terjadinya perbaikan yang dibuktikan dengan pola penyerapan anggaran yang semakin melandai dari tahun ke tahun. Terkait dengan hal ini, dapat dikatakan bahwa kebijakan pemerintah melalui IKPA telah mampu mendorong terjadinya perbaikan pola penyerapan anggaran yang dilakukan oleh Satker.  

Penilaian IKPA sendiri beberapa kali mengalami perubahan formula perhitungan atau reformulasi. Pada tahun 2022 Reformulasi IKPA dilakukan untuk mendukung belanja negara yang lebih berkualitas melalui penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta untuk menetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satuan Kerja (Satker), Eselon I, dan K/L. Reformulasi IKPA juga dilakukan untuk menjawab tantangan besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni spending better dan value for money.

Pengukuran IKPA meliputi tiga aspek, yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.  Pengukuran aspek kualitas perencanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  Selanjutnya, pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA.  Dan terakhir, pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Dari ketiga aspek dimaksud, IKPA kemudian dijabarkan kedalam delapan indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM), dan Capaian Output.  

Indikator kinerja revisi DIPA diukur berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh setiap satuan kerja dalam satu triwulan.  Revisi DIPA dalam rangka penghematan atau refocusing anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah dikecualikan dari perhitungan indikator kinerja Revisi DIPA. Indikator Deviasi Halaman III DIPA diukur berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA.

Selanjutnya untuk indikator penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.  Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan dihitung berdasarkan target penyerapan anggaran per jenis belanja. Untuk indikator kinerja Belanja Kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian, data kontrak sebelum tahun anggaran berjalan, dan atas penyelesaian perjanjian/kontrak. Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN. Indikator kinerja Pengeloaan UP dan TUP dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai, kinerja atas besaran pertanggungjawaban belanja UP Tunai, serta kinerja atas rasio setoran TUP Tunai.  Indikator kinerja Dispensasi penyampaian SPM dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada triwulan IV.

Terakhir, pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran adalah penilaian terhadap kemampuan satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan dalam DIPA.   Indikator kinerja capaian output dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output dan nilai kinerja atas capaian rincian output.

Secara umum, indikator-indikator dimaksud merupakan gambaran dari kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan anggaran dalam rangka mencapai good governance. Kondisi dan respon yang terjadi di lapangan terkait penilaian IKPA pun berbeda-beda. Ada satker yang melakukan langkah reaktif yang hanya sekedar upaya peningkatan saja tanpa pemahaman apa makna dari setiap indikator. Ada pula satker yang memahami atas permasalahannya sehingga dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya.  Dengan meningkatkan nilai IKPA maka seyogyanya pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik dan berkualitas. Begitupun dengan budaya penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun seharusnya dapat terkikis dan tidak terulang kembali.

Banyak efek positif yang akan diperoleh apabila seluruh satker benar-benar mematuhi dan mengimplementasikan ketentuan indikator pada IKPA tersebut, antara lain penyerapan anggaran lebih proporsional dan tidak menumpuk pada akhir tahun, pengelolaan keuangan manajemen kas yang lebih baik, dimana negara dapat mengatur kebutuhan dana yang akan digunakan untuk membiayai pengeluarannya.  Akhirnya, efek domino dari percepatan penyerapan anggaran pemerintah khususnya belanja yang berkaitan langsung pada sektor riil akan dirasakan secara nyata manfaatnya oleh masyarakat.  Itulah nilai positif yang sejalan dengan cita-cita pendiri negara ini yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Satker K/L yang turut serta dalam pengelolaan APBN tentunya wajib melakukan upaya-upaya strategis agar dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggarannya yang tercermin melalui penilaian IKPA. Langkah-langkah strategis pada masing-masing indikator dalam IKPA yang dapat dilakukan, yakni untuk Revisi DIPA adalah mereviu DIPA secara periodik, dan meminimalisir revisi pergeseran antarjenis belanja diakhir triwulan.  Pada indikator Deviasi Halaman III DIPA, langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain melakukan reviu rencana kegiatan secara periodik, melakukan prognosis penyerapan anggaran, serta menyelaraskan Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulan.

Selanjutnya, langkah strategis pada indikator Penyerapan Anggaran dapat dilakukan dengan memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta melakukan percepatan belanja khususnya belanja barang dan modal.  Langkah strategis Belanja Kontraktual yaitu mengidentifikasi dan mempersiapkan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran mendatang dan memastikan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya sekaligus. Indikator Penyelesaian Tagihan, langkah strategisnya yaitu segera melakukan pembayaran dan tidak menunda. Strategi Pengelolaan UP dan TUP meliputi menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan dan menggunakan UP tunai secara efektif dan efisien.  Indikator Dispensasi SPM dilakukan strategi pemantauan progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dan menetapkan mitigasi resiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran. Terakhir, indikator Capaian Output, langkah strategis yang dilakukan antara lain menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin.

IKPA merupakan sebuah instrumen lengkap yang dapat menjadi pedoman bagi satker dalam mengelola anggarannya untuk mewududkan belanja negara yang berkualitas.  Salah satu kunci agar tujuan ini dapat tercapai adalah adanya komitmen dari para user dan pemangku kepentingan lainnya. Mari bersama-sama melangkah dan terus berjuang agar IKPA dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya kepentingan mulia dari bangsa Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved