Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus: Perjalanan Panjang UMK

Setelah sekian lama dinanti, akhirnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 ditetapkan. Ya, Rabu (7/12/2022) menjadi hari yang sangat ditunggu oleh p

Penulis: muslimah | Editor: m nur huda
tribun jateng
wartawan tribun jateng, muslimah 

Tajuk Ditulis Oleh Wartawan Tribun Jateng, Muslimah

TRIBUNJATENG.COM - Setelah sekian lama dinanti, akhirnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 ditetapkan. Ya, Rabu (7/12/2022) menjadi hari yang sangat ditunggu oleh pekerja/buruh dan pengusaha karena merupakan batas akhir penetapan UMK. Hal ini Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2023.

Proses yang panjang telah dilewati. Berawal dari keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Keputusan tersebut dipertegas lewat Permenaker.

Pemerintah berpandangan bahwa formula pengupahan berdasarkan Permenaker tersebut merupakan jalan tengah, baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena, selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.

Selanjutnya pada pasal 15, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Sesuai jadwal, 28 November lalu Pemprov Jateng telah menetapkan UMP 2023 yang naik 8,01 persen. Nominalnya menjadi Rp 1.958.169,69 dari sebelumnya di angka Rp 1.812.935. UMP Jateng menjadi acuan perhitungan UMK di kabupaten/kota untuk direkomendasikan ke dewan pengupahan provinsi.

Dan kemarin, UMK di Jateng ditetapkan melalui keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023 dan ditandatangani Ganjar Pranowo.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Semarang menempati angka tertinggi sebesar Rp 3.060.348, sesuai dengan rekomendasi dari Pemkot. Artinya, UMK di Semarang mengalami kenaikan 7,3 persen atau Rp 223.327 dibandingkan UMK 2022. Sementara UMK terendah di Banjarnegara sebesar Rp 1.958.169.

Penetapan UMK di Jateng diwarnai aksi demonstrasi Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jateng. Dalam upaya mengawal penetapan UMK, mereka sudah berdatangan sejak siang hari.

Pekerja/buruh menuntut kenaikan UMK 2023 di kabupaten/kota mengunakan formula Permenaker NO.18 tahun 2022 yakni kenaikan sebesar 10 persen, mengingat kebutuhan hidup yang semakin meningkat ditambah pemerintah baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kita sangat dimarginalkan karena apa tentu upah hanya dihitung berdasarkan inflasi saja, yang tahun lalu 2022 hanya naik 0.89 persen satu persen saja tidak ada, nah itu kami juga menyampaikan kekecewaan," kata Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPIP KASBI) Karmanto.

Pada dasarnya, memang sulit untuk memuaskan semua pihak. Karena dari sisi pengusaha pun sebelumnya mengatakan jika kenaikan UM maksimal 10 persen sesuai ketetapan Kemenaker sangat memberatkan mereka. Pemerintah sudah berupaya menjembatani kedua belah pihak dengan mencari jalan tengah dan mempertimbangkan berbagai faktor.

Sebagai masyarakat kita berharap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga. Demikian pula hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dan tentu saja semua pihak konsekuen melaksanakan keputusan yang sudah ditetapkan. (*tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved