Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pinjam Sepeda Lalu Dijual, DS Warga Cilacap Utara Ditangkap Polisi

DS (45), warga Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan penipuan.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Ist. Humas Polresta Cilacap
DS (45) seorang residivis asal Cilacap Utara melakukan penipuan dengan modus meminjam sepeda untuk kemudian dijual.  

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - DS (45), warga Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan penipuan.

Modus penipuan yang dilakukan DS yaitu dengan meminjam sepeda milik korban yang selanjutnya dijual.

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menuturkan bahwa kasus penipuan itu dilakukan di sekitar Alun-Alun Cilacap tepatnya di depan Lapas II B Cilacap pada Minggu (4/12) kemarin.

Adapun korbannya adalah anak dibawah umur yakni JAW (13) seorang pelajar asal Kelurahan Donan, Cilacap Tengah.

DS melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan mengajak korban berbincang.

"Saat itu korban bersama teman-temannya sedang isturahat di depan Lapas II B Cilacap, kawasan Alun-Alun. Saat itu pelaku mendekati korban dan ngajak ngobrol," kata Gatot.

Tak selang berapa lama, kemudian DS meminjam sepeda korban dengan alasan untuk memfotocopy.

Namun hingga satu jam korban menunggu, DS tak kunjung mengembalikan sepeda tersebut.

"Karena sepeda tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah," ungkap Gatot.

Begitu menerima laporan, unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. 

Dari hasil koordinasi dengan Polsek jajaran diperoleh informasi bahwa DS saat itu sedang ditahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian.

"Dan ternyata DS ini adalah seorang residivis  yang sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus pencurian," kata Gatot.

Sementara itu untuk sepeda yang dipinjam DS ternyata sudah dijual.
 
Atas perbuatanya itu, DS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved