Berita Regional
Rudolf Tobing Paksa Icha Berikan PIN dan Transfer Uang Sebelum Membunuhnya
Christian Rudolf Tobing memaksa Icha untuk memberikan PIN mobile banking (m-banking) dan mentransfer uang sebelum membunuhnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) alias Icha digelar di kamar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2022).
Dalam rekonstruksi terungkap, Christian Rudolf Tobing memaksa Icha untuk memberikan PIN mobile banking (m-banking) dan mentransfer uang sebelum membunuhnya.
Rudolf yang telah mengikat kedua tangan dan kaki Icha, langsung mengambil ponsel korban.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis Buat Hakim Heran
Dia lalu meminta Icha menunjukkan PIN dengan maksud mentransfer uang dari tabungan korban.
"Tersangka kemudian diberikan password dan tersangka memasukkan nomor rekeningnya sendiri," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.

Setelah itu, Rudolf bergerak mengambil gunting dan memotong tali ties yang mengikat tangan korban.
Dia lalu memaksa korban mentransfer sendiri seluruh uang tabungan ke rekening pelaku.
Rudolf kemudian kembali mengikat tangan korban.
Dia juga menyumpal mulut korban menggunakan kain dan lakban hitam agar tak bersuara keras.
Sebagai informasi, Rudolf Tobing membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.

Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha.
Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Tangan Terikat, Icha Dipaksa Berikan PIN dan Transfer Uang ke Rudolf Tobing"
Baca juga: Aipda Sofyan Gugur Setelah Adang Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung: Dia Pahlawan