Terungkap Alasan Jokowi Tolak Sumbangan di Pernikahan Kaesang dan Erina, Bisa Urusan KPK
Jika ada amplop atau hadiah senilai lebih dari Rp 1 Juta, Jokowi bisa kena gratifikasi. Gratifikasi sendiri merupakan pemberian berupa uang, barang,
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Terungkap Alasan Jokowi Tolak Sumbangan di Pernikahan Kaesang dan Erina, Bisa Urusan KPK
TRIBUNJATENG.COM - Selama menjabat Presiden Republik Indonesia selama 2 periode, Jokowi telah menikahkan dua anaknya, yakni Gibran Rakabuming dan Kahiyang.
Pada 11 Desember mendatang, Kaesang Pangarep anak bungsu Jokowi juga akan menikahi Erina Gudono.
Sama seperti dua pernikahan anak Jokowi sebelumnya, presiden Republik Indonesia itu tidak menerima sumbangan atau hadiah.
Diduga, Jokowi enggan bermasalah dengan gratifikasi.
Jika ada amplop atau hadiah senilai lebih dari Rp 1 Juta, Presiden Jokowi bisa kena gratifikasi.
Gratifikasi sendiri merupakan pemberian berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca juga: Gibran Pusing Kaesang Pangarep Tak Pernah Ikut Rapat Pernikahannya: Sini yang Repot
Dilansir dari kompas.com, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 dan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, ada juga gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara, antara lain:
1. Pemberian dari keluarga yang memiliki hubungan darah. Misalnya, kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu dan keponakan. Syaratnya, gratifikasi boleh diterima jika tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima.
2. Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000.
3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1.000.000.
4. Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja.
5. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro.
6. Nilai pemberian paling banyak Rp 300.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama.
7. Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp 200.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama.