Beli iPhone Rp 100 Ribu, Fahru Malah Rugi Rp 6 Juta dan Nyaris Didenda Rp 90 Juta
tergiur hp Iphone murah seharga Rp 100 ribu berujung penipuan Rp 6 juta dan denda Rp 90 Juta..barang ditahan bea cukai..Penipu pun mengatakan jika Fah
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Beli iPhone Rp 100 Ribu, Fahru Malah Rugi Rp 6 Juta dan Nyaris Didenda Rp 90 Juta
TRIBUNJATENG.COM – Kisah seorang pengguna TikTok dengan akun @muhamad.fahru mendadak viral setelah dirinya tertipu penawaran iPhone murah. Berniat membeli ponsel seharga Rp 100 ribu, Fahru justru kehilangan uang hingga Rp 6 juta dan nyaris dijebak dengan ancaman denda Rp 90 juta.
Cerita tersebut dibagikan Fahru melalui akun TikTok miliknya pada Selasa (12/9/2025). Semula ia tergiur saat melihat iklan iPhone dengan harga fantastis, hanya Rp 100 ribu. Ia pun menghubungi penjual untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Hai kak, mau tanya ni, apa benar jualan hp ip 100K an?” tulis Fahru lewat pesan.
Penjual kemudian mengarahkan Fahru untuk mengisi data diri. Setelah tergoda, Fahru memutuskan membeli dua unit iPhone dengan total pembayaran Rp 250 ribu termasuk ongkos kirim. Ia bahkan mengirim bukti transfer seraya menulis, “Ini ya kak sudah. Semoga cepat sampai dan amanah.”
Beberapa hari kemudian, Fahru menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Orang tersebut menyebut paketnya ditahan karena tidak dilengkapi dokumen resmi PPN dan BIACUKAI.
“Apa benar ini paket anda? Kami dari pihak JNE ingin mengonfirmasi bahwa paket anda ditahan karena belum dilengkapi surat resmi. Jika tidak segera diselesaikan, anda bisa dipenjara 5 tahun dan didenda Rp 90 juta,” ujar penipu.
Ketakutan mendengar ancaman itu, Fahru sempat meminta pesanan dibatalkan meski harus merelakan uang Rp 250 ribu. Namun, penipu mengatakan pembatalan tidak bisa dilakukan dan ia wajib membayar biaya asuransi Rp 2,9 juta. Uang tersebut, klaim pelaku, akan dikembalikan setelah paket dilepas kepolisian.
“Kalo udah bayar Rp 2,9 juta udah aman? Uang kembali?” tanya Fahru.
“Iya pak, itu cuma jaminan sementara. 5–10 menit uang kembali,” balas penipu.
Setelah mentransfer Rp 2,9 juta, penipu kembali meminta Rp 5,5 juta dengan dalih sebagai jaminan Surat Keterangan Bebas Pajak. Fahru yang hanya memiliki Rp 3 juta tetap mengirimkan uang tersebut, dengan janji sisanya akan ditutupi oleh pelaku.
Namun hingga satu jam kemudian, uang yang sudah ditransfer tak kunjung kembali. Saat Fahru menanyakan, penipu justru meminta lagi Rp 7,5 juta untuk keperluan bea cukai dengan ancaman dana sebelumnya akan hangus bila tidak dibayar.
“Pihak bea cukai minta dana Rp 7,5 juta. Kalau tidak, dana anda akan hangus dan anda dipidana 5 tahun,” kata penipu.
(*)
Viral Video Menegangkan Konten Kreator Naik Pohon 4 Jam karena Dikejar Harimau |
![]() |
---|
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dan PT Sango, UMKM Jadi Bukti Kolaborasi Nyata |
![]() |
---|
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjung Emas Sambut Kunjungan Industri Siswa SMK NU Hasyim Asy’ari Tegal |
![]() |
---|
Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.