Berita Jateng
UMK Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023
Tercatat, UMK Kota Semarang nominalnya tertinggi dibandingkan daerah lain, sedangkan terendah di Banjarnegara
TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Jateng telah ditetapkan Rabu (7/12/2022).
Pengesahan dilakukan melalui SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022, dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023
Tercatat, UMK Kota Semarang nominalnya tertinggi dibandingkan daerah lain, sedangkan terendah di Banjarnegara.
UMK Kota Semarang 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.060.000.
Artinya, upah di Kota Semarang naik sebesar 7,3 persen atau di Rp 223.327 dibandingkan UMK 2022.
Baca juga: Terungkap Alasan Jokowi Tolak Sumbangan di Pernikahan Kaesang dan Erina, Bisa Urusan KPK
Baca juga: Video Ganjar Umumkan Besaran UMK Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jateng
Sementara UMK Banjarnegara 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.958.169,69 dari sebelumnya Rp 1.819.835.
UMK Banjarnegara menjadi yang terendah di Jateng.
Berikut daftar upah minimum UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023:
- Kota Semarang Rp. 3.060.348,78
- Kabupaten Demak Rp. 2.680.421,39
- Kabupaten Kendal Rp. 2.508.299,90
- Kabupaten Semarang Rp. 2.480.988,00
- Kabupaten Kudus Rp. 2.439.813,98
- Kabupaten Cilacap Rp. 2.383.090,46
- Kota Pekalongan Rp. 2.308.822,06
- Kota Salatiga Rp 2.284.179,97
- Kabupaten Batang Rp 2.282.O25,72
- Kabupaten Jepara Rp. 2.272.626,63
- Kabupaten Pekalongan Rp.2.247.345,90
- Kabupaten Magelang Rp. 2.236.776,91
- Kabupaten Karanganyar Rp. 2.207.483,64
- Kota Surakarta Rp. 2.174.169,00
- Kabupaten Boyolali Rp. 2.155.712,29
- Kabupaten Klaten Rp. 2.152.322,94
- Kota Tegal Rp. 2.145.012,1 I
- Kabupaten Sukoharjo Rp. 2.138.247,7O
- Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94
- Kabupaten Banyumas Rp. 2.118.123,64
- Kabupaten Pati Rp. 2.107.697,44
- Kabupaten Tegal Rp. 2.106.237,58
- Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783,00
- Kabupaten Wonosobo Rp. 2.076.208,98
- Kota Magelang Rp. 2.066.006,64
- Kabupaten Purworejo Rp. 2.043.902,33
- Kabupaten Blora Rp. 2.040.080, 17
- Kabupaten Kebumen Rp. 2.035.890,04
- Kabupaten Grobogan Rp. 2.029.569,04
- Kabupaten Temanggung Rp. 2.027.569,32
- Kabupaten Brebes Rp. 2.018.836,52
- Kabupaten Rembang Rp. 2.015.92 7,08
- Kabupaten Sragen Rp. 1.969.569,00
- Kabupaten Wonogiri Rp. 1.968.448,32
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69

Seperti yang diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangi surat keputusan terkait Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan Pasal, 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 176 UndangUndang Nomor 1l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2O23. (*)
IPM Tertinggi se Jawa Tengah, Pemkab Sukoharjo Masih Punya PR T urunkan Kemiskinan Ekstrem |
![]() |
---|
Kendalikan Inflasi dari Hulu, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jateng Resmikan Rumah Kompos di Blora |
![]() |
---|
Waspada! Peringatan Dini BMKG, Dini Hari Nanti, Pesisir Utara Jateng Berpotensi Diterjang Rob |
![]() |
---|
Optimalkan Program JKN, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Pemprov Jawa Tengah |
![]() |
---|
Perusahaan di Jateng Diminta Bina UMKM dan Fasilitasi Pekerja Hamil |
![]() |
---|