Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit TNI Wanita, Ternyata Suka Sama Suka dan Beberapa Kali

Ingat heboh kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang anggota Paspampres? Fakta terbaru menunjukkan kejadian yang berbeda

Editor: muslimah
istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

Andika Perkasa minta pelaku dipecat

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Tanggapan Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved