Berita Semarang
Hakim Tipikor Semarang Vonis Terdakwa TPPU Eks Pegawai BTPN Diah Ayu 1 Tahun 6 Bulan Penjara
ajelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus TPPU Kasda
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas korupsi Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum.
Diah Ayu merupakan mantan personal manager Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (8/12/2022) dengan agenda putusan tersebut, hakim ketua, Kukuh Subyakto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi uang Kas Daerah Kota Semarang pada 2008–2014.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujarnya usai dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tidak dibayar, kata Kukuh, maka harus diganti dengan 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c, UU RI nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer," imbuhnya.
Terdakwa juga dinyatakan oleh majelis hakim pantas mendapat hukuman lantaran telah menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadinya.
"Argumentasi terdakwa di persidangan tidak mampu menunjukkan bukti yang bisa menghapus tuduhan," tambahnya.
Meskipun begitu, vonis hukuman dalam kasus pencucian uang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa Diah Ayu sudah diadili dalam perkara pokoknya yakni tindak pidana korupsi.
Pada kasus korupsi itu, Diah Ayu divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 26,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Dalam vonis perkara pencucian uang ini, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa aset-aset milik terdakwa seperti tanah, unit rumah, hingga kendaraan disita untuk negara.
Atas perbuatan terdakwa, negara utamanya Pemerintah Kota Semarang mengalami kerugian sebesar Rp 26,7 miliar.
Namun, jumlah nominal tersebut telah berkurang lantaran terdakwa telah mengembalikan sedikit dari total nominal hingga jumlah kerugian tersisa Rp 21,5 miliar. (*)
Baca juga: Gandeng LPDP, UIN Walisongo Gelar Program Penguatan Moderasi Beragama
Baca juga: Meningkatkan Semangat Belajar Matematika dengan Metode MEP
Baca juga: Kemenkumham Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik
Baca juga: Potret Gemasnya Jan Ethes Cucu Jokowi Pakai Beskap di Acara Siraman Kaesang Pangarep
Siapa Sangka, Kapolsek Candisari Semarang Ini Ternyata Wasit Terbaik Liga 1 Indonesia 2014 |
![]() |
---|
Imbas Cuaca Buruk, Ratusan Perahu Nelayan Tambaklorok Dipindahkan ke Sungai Benger Semarang |
![]() |
---|
Siti Suaedah Sudah Pernah Hamil 8 Kali, Keluarga ODGJ Asal Semarang Minta KB Steril |
![]() |
---|
Mengenang Kejayaan Bioskop di Semarang di Era 80an, Johan : Saya Pernah Kecopetan Saat Nonton Film |
![]() |
---|
Video Petani Semarang Lapor Polisi Soal Kasus Pembalakan Liar |
![]() |
---|