Berita Regional
Mutilasi Anak Kandung Berusia 9 Tahun, Pria Riau Divonis Hukuman Mati
Pria berinisial AY alias Robi (42) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau, atas kasus pembunuhan.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Pria berinisial AY alias Robi (42) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, atas kasus pembunuhan.
AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya, F (9).
Sidang putusan terhadap terdakwa AY, berlangsung secara virtual, Kamis (8/12/2022) malam, dipimpin Hakim Ketua Habibi Kurniawan.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Istri di Sumut Mengaku Kerap Dapat Perlakuan Kasar dan Pernah Dirawat di RSJ
Terdakwa AY mengikuti sidang dari tahanan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Reza Yusuf Affandi dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang secara langsung di PN Tembilahan.
"Menyatakan terdakwa Arharuby (AY) alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ucap Hakim membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.
"Benar, (terdakwa AY) divonis hukuman mati.
Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya.
Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding.
Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan," kata Haza saat diwawancarai wartawan, Kamis malam.
Haza menyebut, banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.
Sehingga, terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan itu.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa AY dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya perempuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang_20160113_185949.jpg)