Berita Kudus
Pejabat di Kudus Kunjungi Rutan saat Hari Antikorupsi, Diingatkan Korupsi Bisa Berujung Bui
Rangkaian peringatan hari antikorupsi di Kabupaten Kudus satu di antaranya diisi dengan mengunjungi rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Rangkaian peringatan hari antikorupsi di Kabupaten Kudus satu di antaranya diisi dengan mengunjungi rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus, Jumat (9/13/2022).
Dalam kesempatan itu, sejumlah pejabat yang datang seolah diingatkan jika melakukan tindak pidana korupsi bisa berakhir di balik jeruji besi.
Saat ini penghuni Rutan Kudus terdapat sebayak 158 orang baik narapidana maupun tahanan.
Dari penghuni rutan sebanyak itu, lima di antaranya terjerat kasus tindak pidana korupsi hingga akhirnya mendekam di sana.
"Lima orang yang tersangkut kasus korupsi itu empat sudah vonis. Kemudian dari lima itu tiga di antara kepala desa," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi.
Dalam peringatan hari antikorupsi itu sejumlah pejabat yang datang yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian, Sekda Kudus Sam'ani Intakoris, Dandim Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, dan sejumlah pejabat lainnya. Mereka juga menyempatkan diri untuk meninjau sejumlah ruang penjara.
Kajari Kudus, Ardian, mengatakan, di antara upaya memberantas tindak pidana korupsi caranya dengan pencegahan. Dengan begitu, setidaknya penjara tidak penuh.
Sementara terkait aturan perihal ancaman hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi sudah ada, untuk itu perlu adanya pencegahan dari segi spiritual. Misalnya dalam agama diajarkan untuk mempertanggungjawabkan setiap perilaku selama hidup. Tentu setelah meninggal nanti ada pertanggungjawaban di muka Tuhan.
"Kalau saya bilang itu ingat pada Tuhannya karena yang lain sudah disampaikan semua. Pemeriksa keuangan pemerintah itu ada inspektorat, BPK, penyidik, kepolisian, kejaksaan, KPK. Kuncinya di situ menyentuh hatinya saja. Kalau saya cenderung ke situ," kata Ardian.
Sementara Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris, mengatakan, kedatangannya ke Rutan Kelas IIB diajak oleh Kajari Kudus untuk bersama-sama menjaga diri supaya tidak melakukan korupsi.
"Kita potensi untuk itu (masuk penjara), jangan sampai masuk Rutan," kata Sam'ani.
Untuk itu, lanjut Sam'ani, dalam mengemban amanah sebagai abdi masyarakat sudah sepatutnya menggunakan keuangan negara dengan baik.
"Ini baru saja terjadi di Kudus Hakordia (hari antikorupsi sedunia) diajak keliling ke Rutan. Adanya ini ayo kita bangkit ayo perbaiki diri, kita hilangkan karena korupsi menyakiti hati rakyat," katanya. (*)
Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Rp 8 Miliar dari DBHCHT untuk Menunjang 150 Paket Pelatihan Kerja 2023 |
![]() |
---|
Kudus Kini Miliki 80 BUMDes Tersebar di 7 Kecamatan, 58 Sudah Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Kini Kudus Miliki 25 Desa Berkategori Mandiri, Mana Sajakah Itu? |
![]() |
---|
Implementasikan Merdeka Belajar, SMA 1 Kudus Belajar Pembuatan Pupuk Kompos bersama FP UMK |
![]() |
---|
PKL dan Ojek Wisata Kawasan Menara Kudus Diajak Promosi Kopi Muria |
![]() |
---|