Wonosobo Hebat

Resmi Ditetapkan, Disnakertrans Sosialisasikan UMK Wonosobo Tahun 2023

Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Kegiatan Sosialisasi UMK Wonosobo di Kresna Hotel, Jumat (09/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 7 Desember lalu. 

Setelah resmi diumumkan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi UMK Wonosobo di Kresna Hotel, Jumat (09/12/2022). 

Kegiatan ini dihadiri oleh 55 orang peserta, dari 55 perusahaan di Kabupaten Wonosobo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Disnakerintrans, Perwakilan Apindo, Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo dan Pengawas Ketenagakerjaansekitar 55 perusahaan, dan perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo untuk mendapatkan sosialiasi. 

Secara resmi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo telah resmi ditetapkan menjadi Rp 2.076.208,98.

Besaran angka UMK Wonosobo naik sebesar Rp144.923,65 dari angka UMK sebelumnya tahun 2022 sebesar  Rp1.931.285,33.

Adapun ketetapan nominal UMK Wonosobo ini sesuai dengan angka yang diusulkan pada Rabu (30/11/2022) lalu kepada Gubernur.

Kenaikan mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat menurut Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Prayitno mengatakan, UMK ini menjadi aturan bersama dimana pengusaha memberikan haknya kepada pekerja. 

"Sehingga perusahaan itu melakukan ketaatan untuk membayar pekerjanya sebesar UMK ini," tuturnya. 

Kegiatan Sosialisasi UMK Wonosobo di Kresna Hotel, Jumat (09/12/2022).
Kegiatan Sosialisasi UMK Wonosobo di Kresna Hotel, Jumat (09/12/2022). (Tribunjateng.com/Imah Masitoh)

Dengan sudah diresmikannya besaran UMK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha. 

"Sehingga dapat melaksanakan proses produksi, pasaran bisa menerima, barang-barang hasil produksi bisa memberikan efek kepada konsumen sehingga daya belinya meningkat. Kedua, menjadi cakupan kepentingan kebutuhan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan kepada keluarga agar dapat meningkatkan kesejahteraannya," imbuhnya. 

Utik Retno Setyoningsih selaku Kabid Pembinaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Wonosobo menambahkan setelah diberlakukan UMK tahun 2023 nantinya, pengawasan akan terus dilakukan. 

"Pengawasan pelaksanaan UMK dilakukan bersama dari unsur Tripartit dan Pengawas Ketenagakerjaan yang secara kepegawaian ikut provinsi, dan berkantor di Magelang. Akan tetapi secara berkala pengawas melakukan pengawasan di kabupaten/kota," tuturnya. 

Sementara itu Andrias Suroso, selaku Ketua Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo mengatakan meski tidak sesuai dengan yang diharapkan sepenuhnya, pihaknya menerima keputusan yang sudah ditetapkan. 

"Aturan pemerintah kita ikuti karena bagaimanapun, kita coba ke Mahkamah Konstitusi juga akhirnya ngga mudah. Memang putusannya pemerintah seperti ini. Harus kita ikuti ini solusi yang terbaik, yang penting implementasi di lapangan dijalankan dengan baik, itu yang terpenting," tandasnya. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. (*)

Baca juga: Sebentar Lagi, Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Daftar UMK Jateng 2022: Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jateng, Kota Semarang Tertinggi Rp 2.835.021, Terendah Banjarnegara Rp 1.819.835