Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebentar Lagi, Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Daftar UMK Jateng 2022: Kota Semarang Tertinggi

Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2022 jelang penetapan upah minimum untuk tahun 2023.

Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2022 jelang penetapan upah minimum untuk tahun 2023.

Rencananya upah minimum akan ditetapkan pada 21 November 2023.

Buruh berharap kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. 

Baca juga: Upah Minimum 2023 Akan Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

Semarang sebagai ibu kota provinsi memiliki UMK tertinggi.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menetapkan upah minimum tahun 2023 November ini.

Tepatnya  akan ditetapkan tanggal 21 November 2022.

Sementara itu, untuk penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.

Berikut data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mulai dari tahun 2018 hingga 2022.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Pada tahun 2022, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025,00.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved