Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Deddy Cobuzier Dapat Pangkat dari TNI AD Letnan Kolonel Tituler, Apa Artinya?

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan pangkat militer kepada presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier.

Editor: rival al manaf
(Instagram/@mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD 

TRIBUNJATENG.COM - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan pangkat militer kepada presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier.

Pria berbadan kekar itu menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Informasi tersebut disampaikan Deddy melalui akun Instagram pribadi, @mastercorbuzier pada Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Lionel Messi Mencaci Weghorst yang Menatapnya Sebelum Wawancara Seusai Argentina vs Belanda

Baca juga: Viral Video Tiga Remaja Jadi Begal, Merengek saat Ditangkap Warga

Baca juga: Dari Anak Jalanan Jadi Pahlawan Maroko, Inii Sosok En-Nesyri yang Singkirkan Portugal di Piala Dunia

Tampak dalam unggahan foto, Deddy menerima pangkat tersebut secara langsung dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pangkat tituler yang dimaksud, telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman.

Pria yang dulu berprofesi sebagai mentalis ini pun berterima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas pangkat yang diterima.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tulis dia dalam unggahan.

Lantas, apa itu pangkat tituler?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan turut menjelaskan apa itu pangkat tituler.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved