Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Deddy Cobuzier Dapat Pangkat dari TNI AD Letnan Kolonel Tituler, Apa Artinya?

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan pangkat militer kepada presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier.

Editor: rival al manaf
(Instagram/@mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD 

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI.

Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan.

Merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:

1. Penghasilan prajurit

Penghasilan prajurit terdiri dari: Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.

Tunjangan jabatan.

2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.

3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Pangkat Tituler yang Disematkan ke Deddy Corbuzier?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved