KPU bakal Buat Aturan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024
keputusan MK akan diadaptasi ke dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membuat peraturan yang melarang eks narapidana, termasuk koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif di pemilu 2024.
Lebih khususnya bagi para eks narapidana serta koruptor yang belum 5 tahun bebas dari penjara.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan MK itu pasti kami jadikan norma dan akan diadaptasi," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Sabtu (10/12).
Menurut dia, putusan tersebut akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. "Termasuk di dalamnya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini sedang disusun," jelasnya.
Diketahui, MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu. Secara ringkas, bunyi pasal terkait dengan persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah, ialah:
Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.
Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu 5 tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana.
Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. MK menilai masa 5 tahun tersebut adalah waktu yang cukup untuk introspeksi bagi para eks koruptor.
Afif, sapaannya, menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait dengan persyaratan caleg. Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait dengan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
"Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
Namun, ia berujar, untuk pencalonan Anggota DPD RI, KPU sudah membuat aturan untuk pelaksanaan dan pedoman teknisnya. “PKPU DPD sudah diundangkan 5 Desember kemarin,” tuturnya.
Afif menyatakan, PKPU untuk pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD diatur dalam PKPU No. 10/2022. Dalam hal ini, PKPU merujuk pada pasal 182 huruf g UU Pemilu.
“Persyaratan calon Anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017,” terangnya.
Bunyi UU No. 7/2017 huruf g adalah seperti berikut: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik batrwa yang bersanglnrtan mantan terpidana.
Jalankan keputusan