Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU bakal Buat Aturan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024

keputusan MK akan diadaptasi ke dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.

Editor: Vito
zoom-inlihat foto KPU bakal Buat Aturan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024
kpu.go.id
Logo KPU

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membuat peraturan yang melarang eks narapidana, termasuk koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif di pemilu 2024.

Lebih khususnya bagi para eks narapidana serta koruptor yang belum 5 tahun bebas dari penjara.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan MK itu pasti kami jadikan norma dan akan diadaptasi," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Sabtu (10/12).

Menurut dia, putusan tersebut akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. "Termasuk di dalamnya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini sedang disusun," jelasnya.

Diketahui, MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu. Secara ringkas, bunyi pasal terkait dengan persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah, ialah:

Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.

Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu 5 tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana.

Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. MK menilai masa 5 tahun tersebut adalah waktu yang cukup untuk introspeksi bagi para eks koruptor.

Afif, sapaannya, menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait dengan persyaratan caleg. Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait dengan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.

"Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.

Namun, ia berujar, untuk pencalonan Anggota DPD RI, KPU sudah membuat aturan untuk pelaksanaan dan pedoman teknisnya. “PKPU DPD sudah diundangkan 5 Desember kemarin,” tuturnya.

Afif menyatakan, PKPU untuk pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD diatur dalam PKPU No. 10/2022. Dalam hal ini, PKPU merujuk pada pasal 182 huruf g UU Pemilu.

“Persyaratan calon Anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017,” terangnya.

Bunyi UU No. 7/2017 huruf g adalah seperti berikut: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik batrwa yang bersanglnrtan mantan terpidana.

Jalankan keputusan

Adapun, Angota Komisi II DPR fraksi PAN, Guspardi Gaus sempat mengingatkan agar KPU dapat menjalankan keputusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari penjara.

Diketahui, Pemilu Serentak 2024 (pilpres dan pileg) merujuk pada UU No. 7/2017. Pada undang-undang tersebut, hanya ada aturan mengenai narapidana secara umum.

“KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,” katanya, kepada wartawan.

Sebagai penyelenggara pemilu, dia menambahkan, KPU perlu konsisten, wajib, dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“KPU jangan pula menambah atau mengurangi, serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Legialator dapil Sumatera Barat 2 itu menilai, ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Gaus mengungkapkan, MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusannya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Ia menyebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu lagi berkonsultasi dengan komisi II DPR terkait dengan putusan MK soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Cukup masukkan amar putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan,” tandas anggota Baleg DPR tersebut. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved