Pekalongan Kota
DPMPTSP Kota Pekalongan Tingkatkan Standar Minimal Pelayanan Publik
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menggelar publik hearing pelayanan perizinan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menggelar publik hearing pelayanan perizinan non berusaha tahun 2022, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (12/12/2022).
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya publik hearing ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja DPMPTSP ke depan agar semakin baik lagi.
"Dengan masukan-masukan dari stakeholder, akademisi, dan masyarakat umum yang hadir di forum ini, maka standar pelayanan umum di DPMPTSP Kota Pekalongan akan semakin baik dan meningkat," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin.
Menurutnya, disamping itu standar operasional prosedur (SOP)nya pun akan betul-betul mewadahi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan, maupun orang yang dilindungi dari orang-orang yang mengajukan perizinan.
"Termasuk kepentingan dinas dalam aspek peningkatan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Standar minimal pelayanan itu paling tidak harus semakin baik, terutama harus memenuhi minimal limit waktu, persyaratan, dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan kegiatan publik hearing ini merupakan bagian dari kegiatan DPMPTSP dalam penyusunan standar pelayanan perizinan.
Hal ini juga, salah satu persyaratan dari Kemenpan-RB bagi penyelenggara pelayanan publik, dimana minimal setiap tahun sekali ada penyesuaian terkait standar pelayanan.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi acuan penyelenggara publik, sehingga nantinya pelayanan publik yang ada di Kota Pekalongan bisa lebih berkualitas, cepat, terjangkau, mudah, terukur, pasti, dan transparan," katanya.
Beno berharap, para peserta publik hearing pada hari ini bisa memberikan saran dan masukan guna perbaikan kualitas pelayanan publik di DPMPTSP Kota Pekalongan, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Pekalongan.
"Di tahun mendatang, kami berharap masyarakat lebih aktif lagi dalam melaksanakan atau memberikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan minimal yang sudah ada dalam Peraturan Walikota (Perwal)."
Sehingga, nantinya ada perbaikan bagi penyelenggara pelayanan seperti DPMPTSP dan OPD teknis lainnya dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang terukur, cepat, mudah, pasti dan transparan," imbuhnya. (Dro)
Baca juga: 10 Puisi Remy Sylado: Olahraga,Teks Atas Tao hingga Waktu Doa Ulangtahun
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 13 Desember 2022, Aries Maafkan Jika Bukan Pengkhianatan
Baca juga: Profil Remy Sylado Meninggal Dunia Hari Ini, Sastrawan Penggagas Puisi Mbeling
Baca juga: Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa di Demak Divonis 1 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Salahudin-pelayanan-perizinan-non-berusaha.jpg)