Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa di Demak Divonis 1 Tahun Penjara

Dua dosen UIN Walisongo yang tersangkut kasus suap perangkat desa di Demak, Amin Farih dan Adib divonis hukuman 1 tahun

Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Terdakwa kasus suap saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane pada Senin (12/12/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Dua dosen UIN Walisongo yang tersangkut kasus suap perangkat desa di Demak, Amin Farih dan Adib divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Arkanu saat memimpin sidang dengan agenda putusan tersebut.

Arkanu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya pada Senin (12/12/2022).

Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta. 

Jika denda tidak dibayar, kata dia, maka harus diganti dengan 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Terdakwa Amin Farih dan Adib sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa telah memberikan janji berupa soal dan kunci jawaban melalui saksi dengan imbalan sejumlah uang," imbuhnya.

Meskipun begitu, vonis hukuman dalam kasus suap yang menimpa mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, subsider 2 bulan kurungan atas pidana denda Rp 50 juta juga dikurangi menjadi 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan UIN Walisongo Amin Farih dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Adib didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. 

16 calon perangkat desa tersebut dijanjikan bakal memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Sementara, Amin Farih dan Adib menerima uang itu dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved