Berita Ambarawa

Kecelakaan Kereta Vs Prona dan Motor di Perlintasan Rel Ambarawa Semarang, Ini Tanggapan PT KAI

Seusai 2 Kecelakaan Kereta Vs Prona dan Motor di Perlintasan Rel Ambarawa Semarang, PT KA Pariwisata Minta Warga Disiplin Berlalu Lintas

IST
Ilustrasi tertabrak kereta 

TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG- Humas PT Kereta Api (KA) Pariwisata, M Ilud Siregar menyampaikan, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan rel, ruang manfaat jalur kereta api, disebabkan oleh pengguna jalan yang masih kurang disiplin.

Pernyataan tersebut Ilud ungkapkan pada Senin (12/12/2022), satu hari setelah kecelakaan yang melibatkan KA Wisata dengan mobil Elf dan motor di dua perlintasan berbeda di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Ilud menyebutkan sejumlah hal yang berpotensi kecelakaan atau membuat kereta tertemper di jalurnya.

“Membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak melihat kanan kiri sebelum melintasi rel, serta kurang waspada dan bahkan melanggar pintu palang yang sudah tertutup,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com.

Ilud menerangkan, pihaknya mengharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.

Selain menaati aturan, warga juga diminta tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api. 

Ilud menegaskan sejumlah aturan terkait perkeretaapuan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 yang berbunyi, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Selain itu, Ilud menambahkan bahwa masih dalam undang-undang yang sama di Pasal 92 ayat 1, tertulis pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan dan perpotongan,

Serta dan atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Pada ayat dua ditegaskan, pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat satu wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

Pada Pasal 199, pelanggaran terhadap pasal 181 tentang Setiap Orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, kecelakaan terjadi di dua perlintasan kereta api di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Minggu (11/12/2022).

Pemotor Smash berpelat AA2305A, berboncengan, tertabrak Kereta Api (KA) Wisata di perlintasan Jalan Brigjend Sudiarto, lingkungan Losari Sawahan, Kelurahan Lodoyong pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan, kecelakaan juga terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Kartini, lingkungan Tambaksari, Kelurahan Tambakboyo pada sekitar pukul 15.00 WIB, melibatkan satu mobil Elf (Prona) yang juga tertabrak KA Wisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved