Berita Kriminal

Aksi Heroik Ojol di Semarang Kejar dan Tangkap Pelaku Begal Payudara

Aksi heroik seorang pengemudi ojek online membekuk pelaku begal payudara yang menyasar anak di bawah umur.

Instagram @infokejadiansemarang.new
Terekam CCTV Aksi Begal Payudara di Semarang, Ini Ciri-ciri Pelaku 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aksi heroik seorang pengemudi ojek online membekuk pelaku begal payudara yang menyasar anak di bawah umur di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang diungkap polisi.

Kejar-kejaran antara pengemudi ojek online dengan pelaku yang kabur usai melakukan aksi bejatnya sempat terjadi.

Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi (40) warga Sayung Demak.

Sementara korban berinisial AAR (14) pelajar warga Pedurungan.

Baca juga: Mantan Pegawai Pertashop Dibegal Saat Nongkrong di Jalan Raya Manyaran Gunungpati, Semarang

Baca juga: Ragam Rencana Warga Usai Terima Uang Ganti Lahan Tol Yogyakarta-Bawen, Soelijah Dapat Rp 3,42 Miliar

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Electric Katy Perry

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian itu terjadi pada pukul 13.30 Senin (12/12/2022).

Saat itu korban baru saja pulang sekolah dan  turun dari Feeder.

"Korban berjalan kearah rumahnya sendirian, kemudian tersangka berpura-pura bertanya alamat," tutur Kapolrestabes, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, pelaku mulai beraksi setelah korban memberitahu alamat yang dimaksud.

Seketika tersangka langsung memegang area sensitif korban bagian kanan lalu kabur.

"Saat kejadian tersebut, kebetulan ada driver (pengemudi) gojek yang melihat kejadian tersebut."

Baca juga: Ragam Rencana Warga Usai Terima Uang Ganti Lahan Tol Yogyakarta-Bawen, Soelijah Dapat Rp 3,42 Miliar

Baca juga: Hasil Liga 3 Jateng Hari Ini, Persiku Kudus Bantai Persikaba Blora, Skor Akhir 6-1

Baca juga: Erick Thohir Pernah Jabat Ketua Panitia Asian Games 2018, Pengamat Politik: Modal Jadi Cawapres

"Selanjutnya driver ojol memboncengkan korban dan diajak untuk mengejar  tersangka," ujar dia.

Kombes Irwan menuturkan setelah melalui aksi kejar-kejaran pelaku pun tertangkap.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved