Berita Kriminal
Aksi Heroik Ojol di Semarang Kejar dan Tangkap Pelaku Begal Payudara
Aksi heroik seorang pengemudi ojek online membekuk pelaku begal payudara yang menyasar anak di bawah umur.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aksi heroik seorang pengemudi ojek online membekuk pelaku begal payudara yang menyasar anak di bawah umur di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang diungkap polisi.
Kejar-kejaran antara pengemudi ojek online dengan pelaku yang kabur usai melakukan aksi bejatnya sempat terjadi.
Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi (40) warga Sayung Demak.
Sementara korban berinisial AAR (14) pelajar warga Pedurungan.
Baca juga: Mantan Pegawai Pertashop Dibegal Saat Nongkrong di Jalan Raya Manyaran Gunungpati, Semarang
Baca juga: Ragam Rencana Warga Usai Terima Uang Ganti Lahan Tol Yogyakarta-Bawen, Soelijah Dapat Rp 3,42 Miliar
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Electric Katy Perry
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian itu terjadi pada pukul 13.30 Senin (12/12/2022).
Saat itu korban baru saja pulang sekolah dan turun dari Feeder.
"Korban berjalan kearah rumahnya sendirian, kemudian tersangka berpura-pura bertanya alamat," tutur Kapolrestabes, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, pelaku mulai beraksi setelah korban memberitahu alamat yang dimaksud.
Seketika tersangka langsung memegang area sensitif korban bagian kanan lalu kabur.
"Saat kejadian tersebut, kebetulan ada driver (pengemudi) gojek yang melihat kejadian tersebut."
Baca juga: Ragam Rencana Warga Usai Terima Uang Ganti Lahan Tol Yogyakarta-Bawen, Soelijah Dapat Rp 3,42 Miliar
Baca juga: Hasil Liga 3 Jateng Hari Ini, Persiku Kudus Bantai Persikaba Blora, Skor Akhir 6-1
Baca juga: Erick Thohir Pernah Jabat Ketua Panitia Asian Games 2018, Pengamat Politik: Modal Jadi Cawapres
"Selanjutnya driver ojol memboncengkan korban dan diajak untuk mengejar tersangka," ujar dia.
Kombes Irwan menuturkan setelah melalui aksi kejar-kejaran pelaku pun tertangkap.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur dia. (*)
Inilah Sosok T Pembantu yang Bunuh Majikannya, Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Nashir Tersangka Kasus Kematian Putri PJ Gubernur Papua, Suntuk Peragakan 45 Adegan |
![]() |
---|
Kisah Sutrisno Driver Online Mobilnya Dibawa Kabur Penumpang Setelah Dapat Orderan Jakarta Kopeng |
![]() |
---|
Inilah Sosok Indah Chantika Lestari Wanita Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa SMA Senilai Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Kisah Pembeli di Minimarket Jadi Penggagal Perampokan Karena Topinya Ketinggalan |
![]() |
---|